DUMAI – Upaya seorang pemuda untuk mengelabui petugas dengan membuang kotak rokok saat akan ditangkap berakhir sia-sia.
Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dumai berhasil mengamankan seorang pria berinisial DPA alias Akel (19) bersama 15 butir diduga pil ekstasi dalam operasi yang dilakukan di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Teluk Binjai, Kecamatan Dumai Timur, Kamis (25/6/2026) dini hari.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebut adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dumai yang dipimpin Kanit I Satresnarkoba Ipda Lius Mulyadin, S.H., melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi.
Sekitar pukul 00.10 WIB, petugas melihat seorang pria yang gerak-geriknya mencurigakan di pinggir Jalan Jenderal Sudirman RT 004, Kelurahan Teluk Binjai. Saat hendak diamankan, pelaku berusaha menghilangkan barang bukti dengan membuang sebuah kotak rokok merek Sampoerna ke pinggir jalan.
Namun, aksi tersebut tidak luput dari pengamatan petugas. Setelah melakukan pengejaran, polisi berhasil menangkap pelaku dan menemukan kembali kotak rokok yang dibuang. Saat diperiksa, di dalamnya terdapat 15 butir diduga pil ekstasi berwarna merah marun berlogo tengkorak yang dibungkus plastik bening.
Kapolres Dumai AKBP Angga F. Herlambang, S.I.K., S.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Riza Effyandi, S.H., M.H., mengatakan tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.
"Dari hasil pengamanan, petugas menyita 15 butir diduga pil ekstasi dengan berat kotor sekitar 4,68 gram, satu kotak rokok merek Sampoerna, satu lembar plastik bening, serta satu unit telepon genggam merek Vivo warna biru," ujar AKP Riza.
Selain itu, hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif Amphetamine, sementara untuk Methamphetamine dan THC dinyatakan negatif.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Dumai menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dan mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba di lingkungan sekitar.***