Hutan Dumai Dibabat, Excavator Diamankan Polda Riau, 1 Tersangka Ditahan

Selasa, 08 September 2026 | 01:55:24 WIB

DUMAI – Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengungkap dugaan tindak pidana perambahan kawasan hutan di Desa Mekar Sari Kampung Tengah, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan seorang pria berinisial ND alias Bodong sebagai tersangka. Aktivitas pembukaan lahan yang ditemukan penyidik diduga telah mencapai 111,77 hektare.

Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah pihaknya menerima informasi mengenai adanya aktivitas pembukaan lahan di sekitar kawasan hutan.

“Mendapat informasi itu, kami langsung melakukan penyelidikan dan menemukan satu unit alat berat jenis excavator di lokasi yang diduga digunakan untuk membuka lahan,” kata Ade, Senin (7/9/2026).

Menurutnya, hasil pemetaan dan pemeriksaan di lapangan menemukan sejumlah aktivitas yang diduga berkaitan dengan pembukaan kawasan hutan. Aktivitas tersebut antara lain pembukaan akses, pembangunan tanggul, penumbangan tanaman hingga pembagian lahan.

“Berdasarkan hasil pemetaan, luas kawasan yang telah mengalami kegiatan pembukaan lahan atau land clearing mencapai 111,77 hektare,” jelasnya.

Dalam proses penyidikan, Polda Riau telah memeriksa sembilan orang saksi dan dua orang ahli. Kedua ahli tersebut masing-masing merupakan ahli pemetaan dan ahli hukum pidana.

Setelah mengumpulkan keterangan para saksi, ahli serta alat bukti lainnya, penyidik kemudian menetapkan ND alias Bodong sebagai tersangka.

Ade mengungkapkan, tersangka diduga membawa dan menggunakan alat berat untuk kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa dilengkapi perizinan berusaha sebagaimana yang dipersyaratkan.

“Tersangka membawa dan menggunakan alat berat yang digunakan untuk kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa dilengkapi perizinan berusaha yang dipersyaratkan,” beber Ade.

Dari perkara tersebut, penyidik mengamankan satu unit excavator, sejumlah dokumen, serta hasil pemetaan kawasan yang menjadi bagian dari barang bukti penyidikan.

Tersangka dijerat dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan serta ketentuan mengenai pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

Polda Riau menegaskan proses hukum terhadap tersangka akan terus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami menegaskan proses hukum terhadap tersangka dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah,” tegas Ade.

Pengungkapan ini menjadi perhatian serius mengingat kawasan yang diduga mengalami pembukaan lahan mencapai lebih dari seratus hektare. Penyidikan masih dilakukan untuk mengungkap secara menyeluruh aktivitas serta pihak-pihak yang berkaitan dengan dugaan perambahan kawasan hutan tersebut.***

sumber: detik.com

Terkini