Kasus Material Diduga SBE-FABA di Wilmar Kembali Disorot, DPK ALUN Tagih Janji Komisi III DPRD Dumai

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:26:41 WIB

DUMAI — Polemik dugaan penggunaan material yang disebut-sebut menyerupai limbah industri untuk penimbunan lahan di kawasan yang dikaitkan dengan aktivitas PT Wilmar Group kembali mencuat.

Kali ini, Dewan Pimpinan Kota Apresiasi Lingkungan & Hutan Indonesia (DPK ALUN) Dumai mendesak Komisi III DPRD Kota Dumai tidak membiarkan persoalan tersebut mengendap tanpa kejelasan.

Ketua DPK ALUN Dumai, Edriwan, meminta DPRD Dumai segera memanggil dan meminta penjelasan terbuka dari manajemen PT Wilmar terkait material berwarna gelap yang digunakan untuk kegiatan penimbunan.

Menurutnya, setidaknya ada sejumlah hal yang perlu dijelaskan kepada publik, mulai dari jenis dan asal material, karakteristiknya, pihak yang mengangkut, hingga legalitas pemanfaatannya.

“Komisi III DPRD Dumai harus menagih dan memastikan adanya penjelasan yang transparan dari pihak Wilmar. Jangan sampai persoalan yang menyangkut lingkungan justru berkembang menjadi keresahan dan spekulasi di tengah masyarakat,” tegas Edriwan dalam siaran persnya, Senin (5/10/2026).

Janji Tindak Lanjut DPRD Kembali Ditagih

Sorotan terhadap material timbun tersebut sebelumnya telah mencuat ke ruang publik.

Anggota Komisi III DPRD Kota Dumai, Rendi Firdaus, dalam pemberitaan sejumlah media pada awal September 2026, disebut pernah menyatakan akan mendorong pihak PT Wilmar memberikan informasi yang valid mengenai material yang digunakan dalam kegiatan penimbunan.

Rendi juga disebut meminta agar dugaan material seperti Spent Bleaching Earth (SBE), Fly Ash and Bottom Ash (FABA), atau material sejenis dipastikan melalui informasi dan pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Pihak Wilmar harus segera memberikan informasi yang valid terkait hal ini. Karena ini bukan hal sepele, apalagi menyangkut dugaan penggunaan SBE, FABA atau sejenisnya,” ujar Rendi dalam pemberitaan yang dikutip sejumlah media pada September 2026.

Pernyataan tersebut kini kembali ditagih DPK ALUN Dumai.

Edriwan mempertanyakan sejauh mana tindak lanjut DPRD Dumai, termasuk rencana pemanggilan maupun forum dengar pendapat dengan pihak-pihak terkait.

“Informasi yang kami terima, kasus ini seperti hilang ditelan bumi. Padahal sebelumnya sudah ada pernyataan bahwa persoalan ini akan ditindaklanjuti,” katanya.

Ia menegaskan, DPK ALUN Dumai tidak bermaksud mengambil alih kewenangan DPRD maupun instansi terkait. Namun, sebagai organisasi yang bergerak dalam isu lingkungan, pihaknya menilai transparansi menjadi penting agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi keresahan maupun konflik di tengah masyarakat.

DPK ALUN Minta Data Dibuka

Edriwan menyebut pihaknya belum melihat adanya langkah terbuka dari DPRD Dumai untuk meminta manajemen PT Wilmar memberikan klarifikasi terkait dugaan penggunaan material tersebut.

“Kami tidak ingin dugaan pelanggaran, apalagi jika berkaitan dengan persoalan lingkungan, dianggap sebagai hal biasa. Kami mendesak DPRD Dumai menunaikan komitmennya untuk meminta penjelasan dari pihak manajemen Wilmar,” tegasnya.

Ia bahkan menyatakan, apabila tidak ada tindak lanjut, DPK ALUN Dumai bersama organisasi masyarakat sipil lainnya akan mendorong hearing secara resmi dengan DPRD Dumai.

Menurut Edriwan, yang paling penting saat ini bukan membangun tudingan, melainkan membuka data dan memastikan material tersebut melalui proses pemeriksaan sesuai ketentuan.

“Yang kami minta sederhana, buka datanya. Material itu apa, dari mana asalnya, siapa yang mengangkut, bagaimana legalitas pemanfaatannya dan apakah sudah melalui pemeriksaan sesuai ketentuan. Kalau memang tidak ada persoalan, tentu harus dijelaskan secara terbuka agar masyarakat tidak terus berspekulasi,” ujarnya.

Dugaan SBE dan FABA Perlu Verifikasi

Persoalan bermula dari laporan masyarakat mengenai material urug berwarna gelap yang digunakan dalam kegiatan penimbunan lahan.

Material tersebut diduga bukan sekadar tanah urug biasa. Sejumlah pihak menduga material itu berkaitan dengan FABA, yakni material sisa pembakaran batu bara, maupun SBE, material padat sisa proses pemurnian atau pemucatan minyak nabati.

Namun, dugaan tersebut belum dapat dijadikan kesimpulan tanpa adanya verifikasi teknis dan administratif dari instansi berwenang maupun pihak terkait.

Identifikasi berdasarkan warna, bentuk, atau tampilan material secara kasatmata tidak cukup untuk memastikan klasifikasi suatu material sebagai jenis limbah tertentu.

Karena itu, DPK ALUN Dumai meminta keterbukaan data, termasuk asal material, dokumen pengangkutan, dokumen pemanfaatan atau pengelolaan, serta hasil pengujian laboratorium jika tersedia.

Edriwan juga meminta semua pihak tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum pemeriksaan dan klarifikasi resmi dilakukan.

“Kalau memang ada pihak yang bermain atau ada upaya menutupi persoalan, tentu harus dibuktikan. Kami tidak ingin membuat tudingan tanpa dasar. Yang kami dorong adalah keterbukaan dan pemeriksaan secara objektif,” katanya.

DPRD dan Wilmar Belum Berikan Klarifikasi

Hingga berita ini diterbitkan, Rendi Firdaus selaku anggota Komisi III DPRD Kota Dumai belum memberikan keterangan mengenai sejauh mana tindak lanjut DPRD, termasuk kemungkinan pemanggilan maupun hearing dengan manajemen PT Wilmar Group.

Sementara itu, PT Wilmar Group juga perlu diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab atas seluruh dugaan yang disampaikan dalam pemberitaan ini.

Dengan demikian, kepastian mengenai jenis dan legalitas material yang digunakan dalam kegiatan penimbunan tersebut masih menunggu klarifikasi pihak terkait serta pemeriksaan teknis oleh instansi berwenang.***

Terkini