ROHIL – Bupati Rokan Hilir (Rohil) Bistamam menyampaikan apresiasi terhadap langkah tegas Kepolisian Daerah (Polda) Riau dalam mengungkap kasus dugaan tindak pidana perusakan kawasan hutan mangrove di wilayah pesisir Kabupaten Rokan Hilir.
Menurut Bistamam, pengungkapan kasus tersebut menjadi bukti nyata bahwa perlindungan terhadap kawasan hutan dan lingkungan hidup membutuhkan kolaborasi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta masyarakat.
Apresiasi itu disampaikan Bistamam saat menghadiri konferensi pers pengungkapan dua perkara dugaan tindak pidana lingkungan hidup yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau bersama Polres Rokan Hilir, Jumat (24/7/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan, Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro, serta Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi turut hadir dan meninjau langsung lokasi dugaan perusakan kawasan mangrove.
“Ini berkat kolaborasi antara Polda Riau, Forkopimda Kabupaten Rokan Hilir, pemerintah daerah, dan masyarakat yang bersama-sama menjaga hutan ini. Kami sangat mengapresiasi langkah tegas Polda Riau dalam mengungkap kasus ini,” kata Bistamam.
Ia menegaskan, hutan mangrove memiliki peran yang sangat penting bagi kehidupan masyarakat pesisir. Kawasan tersebut tidak hanya berfungsi sebagai habitat berbagai jenis satwa, tetapi juga menjadi benteng alami yang melindungi wilayah pesisir dari ancaman abrasi dan gelombang besar.
“Hutan mangrove ini menjaga masyarakat pesisir dari dampak gelombang laut. Selain itu, kawasan ini juga menjadi habitat berbagai jenis satwa yang hidup, berkembang biak, dan berlindung di dalamnya,” ujarnya.
Karena itu, Bistamam mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembukaan maupun pemanfaatan kawasan mangrove secara ilegal untuk kepentingan pribadi.
Ia menilai, tindakan perusakan kawasan mangrove dapat mengganggu keseimbangan ekosistem dan dalam jangka panjang berpotensi menimbulkan dampak serius bagi masyarakat yang tinggal di wilayah pesisir.
“Jangan sampai ke depannya bertambah lagi. Mudah-mudahan dengan ditangkapnya dua tersangka ini dapat memberikan efek jera sehingga tidak ada lagi yang melakukan perusakan hutan mangrove,” tegasnya.
Bistamam juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kapolda Riau beserta jajaran yang turun langsung ke lokasi pengungkapan perkara tersebut.
Menurutnya, kehadiran langsung jajaran Polda Riau menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani persoalan lingkungan, khususnya terkait perlindungan kawasan hutan mangrove di Rokan Hilir.
“Kami berterima kasih kepada Bapak Kapolda Riau beserta jajaran yang telah bekerja keras mengungkap kasus ini. Semoga langkah ini menjadi awal yang baik untuk menjaga kelestarian hutan mangrove di Rokan Hilir demi kepentingan masyarakat dan generasi mendatang,” pungkasnya.
Sementara itu, dalam pengungkapan dua perkara tersebut, Polda Riau telah menetapkan dua orang tersangka berinisial AF dan SA.
Keduanya diduga menggunakan alat berat jenis excavator untuk membuka dan merambah kawasan mangrove.
Salah satu lokasi dugaan perusakan berada di Kecamatan Pasir Limau Kapas dengan luas lahan yang dipetakan mencapai 115,21 hektare. Sementara perkara lainnya terjadi di Kecamatan Kubu dengan luas kawasan yang diduga dirusak sekitar 3 hektare.
Dalam proses penanganan perkara, polisi turut mengamankan dua unit excavator yang diduga digunakan untuk membuka lahan di kawasan hutan mangrove tersebut.
Pengungkapan ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi pihak-pihak yang masih mencoba melakukan aktivitas ilegal di kawasan hutan dan pesisir. Penegakan hukum terhadap perusakan lingkungan pun diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus memperkuat komitmen bersama dalam menjaga kelestarian mangrove di Rokan Hilir.***