Buruh Pelabuhan Dumai Ditangkap, Polisi Sita 11,11 Gram Sabu

Buruh Pelabuhan Dumai Ditangkap, Polisi Sita 11,11 Gram Sabu

DUMAI – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) bersama Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Dumai kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di kawasan pelabuhan. Seorang buruh berinisial D.R.M. (25) diamankan dengan barang bukti sabu seberat 11,11 gram beserta sejumlah alat yang diduga digunakan untuk mengedarkan narkotika.
 

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang diterima Unit Gakkum Satpolairud Polres Dumai pada pertengahan Juli 2026. Informasi itu menyebut adanya aktivitas transaksi narkotika di sebuah rumah di Jalan Bahtera, RT 007, Kelurahan Laksamana, Kecamatan Dumai Kota, yang diduga kerap menjadi lokasi transaksi sabu bagi nakhoda kapal maupun buruh bongkar muat di kawasan pelabuhan.
 

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek rumah tersebut pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan D.R.M. yang berada di dalam rumah.
 

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket diduga sabu dengan berat kotor sekitar 11,11 gram, satu unit timbangan digital, enam lembar plastik bening, tiga sendok yang terbuat dari pipet, satu unit telepon genggam Realme C63 yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi narkotika, serta uang tunai Rp915 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan sabu.
 

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Satpolairud Polres Dumai sebelum penyidikannya dilimpahkan kepada Sat Resnarkoba Polres Dumai untuk proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya. 

Sementara itu, hasil tes urine menunjukkan tersangka positif Methamphetamine (Metha), sedangkan hasil pemeriksaan Amphetamine dan Tetrahydrocannabinol (THC) dinyatakan negatif.
Atas perbuatannya, D.R.M. 

dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
 

Kasi Humas Polres Dumai, AKP Zaini Waluyo, menegaskan bahwa Polres Dumai akan terus memperkuat upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya, khususnya di kawasan pelabuhan yang dinilai rawan dimanfaatkan sebagai jalur peredaran narkoba.
 

"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Sinergi masyarakat sangat penting dalam mewujudkan Kota Dumai yang aman dan bebas dari narkoba," ujar AKP Zaini Waluyo.
 

Polres Dumai memastikan komitmennya untuk terus menindak tegas setiap bentuk peredaran narkotika sebagai upaya melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index