Peringati Natal 2025, Rutan Kelas IIB Dumai Serahkan Remisi kepada 65 Narapidana

Peringati Natal 2025, Rutan Kelas IIB Dumai Serahkan Remisi kepada 65 Narapidana

DUMAI — Sebanyak 65 warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Dumai menerima Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2025. Pemberian remisi ini dilaksanakan dalam rangka peringatan Natal dengan tema “Allah Hadir untuk Menyelamatkan Keluarga”, Kamis (25/12/2025).
 

Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis kepada tiga orang narapidana sebagai perwakilan penerima. Secara keseluruhan, seluruh penerima remisi merupakan narapidana laki-laki yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
 

Berdasarkan besaran remisi yang diberikan, sebanyak 17 orang narapidana memperoleh pengurangan masa pidana selama 15 hari, 42 orang mendapatkan remisi 1 bulan, serta 6 orang lainnya menerima remisi 1 bulan 15 hari. Dari sisi jenis perkara, penerima remisi terdiri atas 28 narapidana kasus narkotika dan 37 narapidana perkara umum.
 

Pada pemberian Remisi Khusus Natal Tahun 2025 ini, tidak terdapat narapidana yang langsung bebas atau memperoleh Remisi Khusus II (RK II).
Kepala Rutan Kelas IIB Dumai, Enang Iskandi, dalam kesempatan tersebut membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Agus Andrianto. Dalam sambutan itu ditegaskan bahwa pemberian remisi dan pengurangan masa pidana merupakan bentuk penghormatan dan penghargaan negara kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku positif serta aktif mengikuti program pembinaan.
 

“Pemasyarakatan bukanlah alat pembalasan, melainkan sarana pembinaan agar warga binaan mampu menyadari kesalahannya, memperbaiki diri, dan kembali berkontribusi secara positif di tengah masyarakat,” ujar Enang Iskandi saat menyampaikan sambutan Menteri IMIPAS.
 

Ia berharap, momentum Natal dapat dimaknai oleh para warga binaan sebagai ajang refleksi diri, penguatan iman, serta titik awal untuk menjalani kehidupan yang lebih baik setelah menyelesaikan masa pidana.
 

Pemberian Remisi Khusus Natal ini juga menjadi bagian dari komitmen Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang humanis, berkeadilan, dan berorientasi pada rehabilitasi sosial.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index