DUMAI — Kepolisian Resor (Polres) Dumai menerima kunjungan Tim Pusat Penelitian dan Pengembangan (Puslitbang) Polri dalam rangka penelitian bertema “Peran Polri dalam Penanganan Unjuk Rasa/Demonstrasi Guna Mewujudkan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat”. Kegiatan berlangsung pada Senin (2/3/2026) sekira pukul 08.40 WIB di Aula Wicaksana Laghawa Polres Dumai, Jalan Jenderal Sudirman No. 01, Kelurahan Buluh Kasap, Kecamatan Dumai Timur.
Kunjungan ini merupakan bagian dari riset terapan Puslitbang Polri untuk menghimpun masukan dari jajaran kepolisian dan berbagai elemen masyarakat terkait dinamika pengamanan penyampaian pendapat di muka umum. Penelitian ini juga bertujuan memotret implementasi kebijakan Polri di lapangan secara objektif.
Ketua Tim Puslitbang Polri, Kombes Pol Tonny Kurniawan, S.I.K., menegaskan bahwa penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional warga negara yang dilindungi undang-undang.
“Kami turun langsung ke wilayah untuk menyerap masukan dari jajaran kepolisian dan masyarakat. Dalam pengamanan unjuk rasa, Polri harus senantiasa mengedepankan prinsip humanis, profesional, dan akuntabel,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Dumai yang diwakili Kabag Ops Polres Dumai, Kompol Abdul Rahman, S.H., M.Han., menyampaikan bahwa Polres Dumai terbuka terhadap evaluasi serta masukan konstruktif demi peningkatan kualitas pelayanan.
“Kegiatan Puslitbang Polri ini menjadi sarana strategis bagi kami untuk menerima masukan terkait isu-isu aktual di tengah masyarakat. Harapannya, rekomendasi yang dihasilkan dapat menjadi pedoman dalam meningkatkan kualitas pelayanan Polri ke depan,” tuturnya.
Ia menegaskan kesiapan Polres Dumai untuk menindaklanjuti arahan dan rekomendasi dari Tim Puslitbang sebagai bagian dari penguatan profesionalisme dalam menjalankan tugas perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam rangkaian kegiatan, Tim Puslitbang Polri memberikan arahan teknis yang dilanjutkan dengan Focus Group Discussion (FGD) serta in-depth interview. Forum dialog terbuka ini melibatkan unsur internal Polri, pemerintah daerah, tokoh masyarakat, perwakilan buruh, nelayan, mahasiswa, komunitas pengemudi ojek daring, hingga elemen kepemudaan.
Diskusi tersebut menjadi ruang strategis untuk mengidentifikasi tantangan, praktik baik di lapangan, serta merumuskan rekomendasi perbaikan dalam pola pengamanan unjuk rasa agar tetap menjamin hak demokrasi tanpa mengabaikan stabilitas keamanan.
Adapun pelaksanaan pengamanan penyampaian pendapat di muka umum berpedoman pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Peraturan Kapolri terkait Pengendalian Massa dan Standar Operasional Prosedur (SOP) pengamanan kegiatan masyarakat.
Kegiatan Puslitbang Polri di Polres Dumai berakhir sekira pukul 10.45 WIB dalam situasi aman, tertib, dan kondusif.
Sebagai penutup, jajaran Polres Dumai mengimbau seluruh elemen masyarakat agar menyampaikan aspirasi secara santun, tertib, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Polres Dumai menegaskan komitmennya untuk terus menjunjung tinggi prinsip persuasif, humanis, dan profesional dalam setiap pelaksanaan tugas, demi terpeliharanya situasi kamtibmas yang kondusif di Kota Dumai.***