DUMAI — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Dumai menggelar operasi penegakan Peraturan Daerah pada Minggu (8/2/2026) pagi.
Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 06.00 hingga 12.00 WIB ini menyasar sejumlah penginapan, wisma, dan rumah kos di Kecamatan Dumai Timur dan Dumai Selatan.
Razia tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah Kota Dumai terkait ketertiban umum, ketentraman masyarakat, serta pencegahan penyakit masyarakat.
Operasi dipimpin langsung Kasatpol PP Kota Dumai Eko Wardoyo bersama jajaran pejabat struktural, PPNS, anggota Satpol PP, pihak kelurahan, serta tokoh masyarakat setempat.
Tiga Lokasi Disasar
Dalam operasi tersebut, petugas mendatangi tiga lokasi, yakni Wisma Cemara di Kelurahan Jaya Mukti, Kost Bumi Ayu di Kelurahan Bumi Ayu, serta Kristal Hotel di Kelurahan Bukit Datuk.
Hasilnya, petugas menemukan puluhan pasangan bukan suami istri di dua lokasi penginapan.
Wisma Cemara: 8 orang (4 perempuan dan 4 laki-laki)
Kristal Hotel: 18 orang (8 perempuan dan 10 laki-laki)
Kost Bumi Ayu: tidak ditemukan pelanggaran
Secara keseluruhan, 26 orang diamankan dalam operasi tersebut.
Dibawa ke Kantor Satpol PP
Seluruh pelanggar kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Dumai untuk menjalani pembinaan. Mereka diminta menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya, dengan menghadirkan orang tua atau wali sebagai saksi.
Satpol PP menegaskan, razia ini merupakan kegiatan rutin sebagai langkah pencegahan gangguan ketertiban umum dan praktik yang melanggar norma serta peraturan daerah.
“Kegiatan berlangsung tertib, aman, dan kondusif. Ini bagian dari komitmen pemerintah daerah menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat,” demikian keterangan resmi Satpol PP.
Pemerintah Kota Dumai memastikan operasi serupa akan terus dilakukan secara berkala untuk meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan daerah sekaligus menciptakan lingkungan yang aman dan tertib.***