DUMAI – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Dumai melaksanakan kegiatan penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah dalam rangka menjaga ketertiban umum selama Bulan Suci Ramadhan 1447 H.
Kegiatan tersebut berlangsung pada Senin (1/3/2026) dini hari, mulai pukul 01.00 WIB hingga 02.30 WIB, di wilayah Kecamatan Dumai Barat.
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Pasal 255 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Permendagri Nomor 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur dan Kode Etik Satuan Polisi Pamong Praja, serta Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat. Selain itu, kegiatan juga mengacu pada Surat Tugas Nomor 300.1/36/ST/SATPOL PP-PPUD/2026.
Penertiban dipimpin oleh Komandan Regu M. Arif Rufliandi, S.H., M.M., bersama 10 personel Satpol PP Kota Dumai. Sasaran kegiatan adalah tempat usaha Varia Salon yang berlokasi di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan STDI, Kecamatan Dumai Barat.
Dalam pelaksanaan di lapangan, personel melakukan pemeriksaan terhadap tempat usaha tersebut sebagai bentuk penegakan kebijakan Pemerintah Kota Dumai terkait pembatasan aktivitas usaha tertentu selama Ramadhan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tidak ditemukan adanya aktivitas karaoke maupun peredaran minuman beralkohol di lokasi. Namun, petugas mendapati tempat tersebut dijadikan lokasi berkumpulnya pasangan muda-mudi pada dini hari.
Atas temuan tersebut, personel Satpol PP memberikan teguran dan imbauan secara langsung kepada pengelola usaha agar menjaga norma kesusilaan serta mematuhi seruan bersama Pemerintah Kota Dumai selama bulan Ramadhan.
Petugas juga melakukan pembubaran terhadap para pengunjung yang berada di lokasi guna menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat.
Kasatpol PP Kota Dumai, Eko Wardoyo, menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan suasana yang kondusif selama Ramadhan.
“Kami melaksanakan penegakan Perda secara humanis dan persuasif. Tidak ditemukan aktivitas karaoke maupun minuman beralkohol. Namun karena lokasi dijadikan tempat berkumpul pasangan muda-mudi pada dini hari, kami memberikan teguran dan imbauan agar pengelola lebih mengawasi serta mematuhi seruan bersama selama Ramadhan,” ujar Eko Wardoyo.
Ia menambahkan bahwa Satpol PP akan terus meningkatkan patroli rutin dan pengawasan di sejumlah titik guna memastikan situasi Kota Dumai tetap aman, tertib, dan kondusif sepanjang bulan suci.
Kegiatan penegakan berjalan lancar dan situasi dilaporkan dalam keadaan aman serta terkendali. Dokumentasi kegiatan turut dilampirkan sebagai bagian dari laporan kepada pimpinan.***