15 Butir Ekstasi Berlogo Heineken Disita, Pria di Kos Dumai Selatan Diamankan

15 Butir Ekstasi Berlogo Heineken Disita, Pria di Kos Dumai Selatan Diamankan

DUMAI – Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis pil ekstasi.

Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial R.R.T. diamankan bersama 15 butir pil yang diduga ekstasi berlogo Heineken dengan berat kotor sekitar 7,37 gram.

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan perkara narkotika yang dilakukan Satresnarkoba Polres Dumai pada Sabtu (22/8/2026).

Dari pemeriksaan terhadap tersangka dalam perkara sebelumnya, petugas memperoleh informasi mengenai sumber pil ekstasi yang kemudian ditindaklanjuti.

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dumai yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Gus Purwantoro, S.H., M.M., melakukan penyelidikan terhadap pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

Pada Minggu (23/8) sekitar pukul 00.05 WIB, petugas mendapat informasi bahwa R.R.T. berada di sebuah kamar kos di wilayah Kelurahan Ratu Sima, Kecamatan Dumai Selatan.

Lima menit kemudian, sekitar pukul 00.10 WIB, petugas mendatangi lokasi dan mengamankan R.R.T. di dalam kamar kos.
Saat pemeriksaan awal, R.R.T. mengakui telah memberikan narkotika jenis pil ekstasi kepada seseorang untuk dijual.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan di kamar kos dengan disaksikan Ketua RT setempat. Dari penggeledahan tersebut ditemukan dua paket berisi 15 butir pil yang diduga ekstasi, berwarna kuning dan bertuliskan Heineken.
Barang bukti tersebut disimpan di dalam kotak plastik berwarna hijau yang ditutup menggunakan busa.

Selain pil ekstasi, polisi turut mengamankan uang tunai Rp200 ribu yang diduga berkaitan dengan hasil penjualan narkotika serta satu unit handphone Redmi warna cream yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi.

Seluruh barang bukti bersama R.R.T. kemudian dibawa ke Mapolres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jo Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Sementara itu, hasil pemeriksaan urine terhadap R.R.T. menunjukkan positif Methamphetamine, sedangkan Amphetamine dan Tetrahydrocannabinol (THC) dinyatakan negatif.

Polres Dumai menegaskan akan terus melakukan pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya serta menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.***

Sumber: Humas Polres Dumai

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index