DUMAI – Momentum Hari Raya Idul Fitri 1447 H membawa kabar bahagia bagi ratusan warga binaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Dumai. Sebanyak 577 warga binaan diusulkan menerima Remisi Khusus (RK), bahkan 6 di antaranya langsung bebas, Sabtu (21/3).
Dari total 723 narapidana dan 175 tahanan yang ada, sebanyak 577 orang memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi. Rinciannya, 564 orang laki-laki dan 13 orang perempuan. Sementara itu, 6 warga binaan laki-laki diusulkan menerima remisi khusus II atau langsung bebas pada momen Lebaran.
Besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan. Sebanyak 127 orang menerima remisi 15 hari, 386 orang mendapat 1 bulan, 53 orang memperoleh 1 bulan 15 hari, dan 11 orang menerima remisi 2 bulan.
Kepala Rutan Dumai, Enang Iskandi, mengungkapkan bahwa mayoritas penerima remisi berasal dari kasus narkotika, yakni sebanyak 379 orang, sementara 198 lainnya merupakan kasus umum.
Penyerahan remisi dilakukan usai pelaksanaan Shalat Idul Fitri dalam suasana khidmat, disaksikan petugas serta seluruh warga binaan yang berhak menerima.
Enang menegaskan, pemberian remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, melainkan bentuk apresiasi negara terhadap warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku.
“Remisi ini adalah bentuk kepercayaan negara kepada warga binaan yang berkelakuan baik dan aktif mengikuti pembinaan. Ini juga menjadi motivasi agar mereka terus memperbaiki diri,” ujarnya.
Ia berharap, melalui remisi ini para warga binaan dapat memiliki semangat baru untuk menjalani kehidupan yang lebih baik setelah kembali ke tengah masyarakat.
“Idul Fitri menjadi momen refleksi dan harapan. Kami ingin mereka kembali sebagai pribadi yang lebih baik, produktif, dan bermanfaat,” tutupnya.***