Aksi Curi Dua Ban di Bengkel Terbongkar, Dua Pelaku Diamankan Polsek Bukit Kapur

Aksi Curi Dua Ban di Bengkel Terbongkar, Dua Pelaku Diamankan Polsek Bukit Kapur

DUMAI – Aksi pencurian dua ban mobil lengkap dengan velg di sebuah bengkel di Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai, akhirnya terungkap. Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut.

Kedua tersangka yakni P.P. alias Y (24) dan J.K.S. alias S (44). Sementara seorang rekan mereka berinisial Omp masih dalam pencarian dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

Peristiwa pencurian terjadi di Bengkel Mobil Sinar Maju, Jalan Baru RT 008, Kelurahan Bukit Kapur, pada Sabtu, 27 Juni 2026 sekitar pukul 08.30 WIB.

Kasus tersebut diketahui ketika korban, Syahril, datang ke bengkel miliknya. Korban kemudian mendapat informasi dari saksi Abdul Hadi Siregar bahwa dua ban mobil merek Maxxis UM 938 berikut velg besi yang terpasang telah hilang.

Kedua ban tersebut diketahui merupakan milik CV Gloria. Akibat kejadian itu, korban mengganti ban dan velg yang hilang kepada pihak CV Gloria. Kerugian ditaksir mencapai Rp11 juta.

Terbongkar Berkat Informasi

Kasus ini mulai menemukan titik terang pada Sabtu, 29 Agustus 2026 sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur menerima informasi mengenai seorang pria yang diamankan karena diduga terlibat pencurian dua ban mobil beserta velgnya.

Petugas kemudian memeriksa P.P. alias Y. Dalam pemeriksaan awal, ia mengakui melakukan pencurian tersebut bersama J.K.S. alias S dan seorang rekannya berinisial Omp.

Keterangan tersebut langsung ditindaklanjuti polisi.

Kanit Reskrim Polsek Bukit Kapur IPDA Wan Boby Dharmawan, S.H., M.H., melaporkan hasil pengungkapan kepada Kapolsek Bukit Kapur AKP Boy Setiawan, S.A.P., M.Si.
Petugas kemudian melakukan pencarian terhadap tersangka lainnya. Informasi yang diperoleh menyebutkan J.K.S. alias S berada di rumahnya di wilayah Kelurahan Bukit Nenas, Kecamatan Bukit Kapur.

Polisi bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka.

Kedua tersangka berikut barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Bukit Kapur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dari perkara tersebut, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam dan satu lembar kwitansi pembayaran ban mobil sebagai barang bukti.

Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.

Penyidik selanjutnya akan melakukan gelar perkara, melengkapi administrasi penyidikan, mengirim SP2HP, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum, serta mengirimkan berkas perkara tahap I sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polres Dumai mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap dugaan tindak pidana kepada pihak kepolisian melalui layanan yang tersedia, termasuk Call Center 110, agar dapat segera ditindaklanjuti.***
 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index