Deninteldam XIX/TT Gagalkan Penyelundupan Puluhan Ton Bawang Merah Ilegal di Tembilahan

Rabu, 01 April 2026 | 15:25:37 WIB

INHIL – Upaya penyelundupan komoditas pertanian ilegal kembali berhasil digagalkan. Kali ini, Detasemen Intelijen Kodam XIX/Tuanku Tambusai (Deninteldam XIX/TT) mengamankan sebuah kapal bermuatan bawang merah tanpa dokumen resmi di Pelabuhan Rakyat Tembilahan Barat, Kabupaten Indragiri Hilir, Selasa (31/3/2026).
 

Kapal Motor (KM) Anisa 89 GT 33 No. 396 diamankan saat bersandar di dermaga milik warga bernama Ali, di Jalan Gerilya Parit 6. Kapal tersebut diketahui mengangkut bawang merah campuran serta cabai kering dari Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, tanpa dilengkapi dokumen karantina yang sah.
 

Operasi pengamanan ini melibatkan 15 personel Deninteldam XIX/TT yang dipimpin Kapten Arh. Tumpal Purba selaku Komandan Kelompok Bantuan Khusus (Danpok Bansus), didampingi Kapten Inf. Frinsen Simanjuntak sebagai Dan BKI-E.
 

Sejumlah personel turut serta dalam operasi tersebut, di antaranya Peltu Boy Manalu, Pelda Yulpit, Serma B. Sitanggang, Serma Roy Sitompul, Serka Niko, Serka Saiful Imam, Sertu Herianto, Sertu Indra Asmana, Sertu Marhalim Pasaribu, Serda Julfachri, Koptu Aji, Praka Gomgom Silalahi, dan Praka Ikhsan.
 

Kapten Tumpal Purba mengungkapkan, operasi dimulai sekitar pukul 14.15 WIB. Setibanya di lokasi, tim langsung melakukan pemeriksaan terhadap dokumen kapal dan seluruh muatan.
 

“Berdasarkan manifest, muatan tercatat sekitar 32 ton. Namun dari hasil pengecekan di lapangan, kami memperkirakan jumlah sebenarnya mencapai 50 hingga 60 ton bawang merah ilegal,” jelas Tumpal.
 

Selain bawang merah, petugas juga menemukan muatan cabai kering dalam karung, yang saat ini masih dalam proses pendataan lebih lanjut.
 

Setelah dilakukan pemeriksaan, kapal kemudian digeser ke Pelabuhan 2 Sekawan di Jalan Gerilya Parit 8 dan tiba sekitar pukul 15.30 WIB. Seluruh barang bukti selanjutnya dilangsir ke gudang Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Riau Satuan Pelayanan Pelabuhan Laut Tembilahan.
 

Kini, seluruh muatan ilegal tersebut telah diamankan dan berada di bawah penanganan Karantina Tumbuhan Tembilahan untuk proses hukum lebih lanjut sebelum dilakukan pemusnahan.
 

Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam menindak peredaran komoditas ilegal yang berpotensi merugikan negara serta mengancam sektor pertanian dalam negeri.***

Terkini