DUMAI – DPRD Kota Dumai menyetujui perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Dumai Tahun 2026. Dalam perubahan tersebut, dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) baru diakomodasi, sementara tiga Ranperda inisiatif DPRD direkomendasikan untuk ditarik dan dikaji kembali.
Persetujuan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Dumai dengan agenda penjelasan dan persetujuan Perubahan Propemperda Tahun 2026 yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Dumai, Senin (31/8/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Dumai Agus Miswandi, S.A.B., didampingi Wakil Ketua DPRD Bahari, S.H. Hadir pula Wakil Wali Kota Dumai Sugiyarto, S.E., bersama jajaran Pemerintah Kota Dumai dan perangkat terkait.
Dari total 35 anggota DPRD, sebanyak 26 anggota hadir. Jumlah tersebut dinyatakan memenuhi kuorum sehingga rapat dapat dilanjutkan untuk membahas sekaligus mengambil keputusan terhadap agenda yang telah ditetapkan.
Dalam paripurna tersebut, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Dumai menyampaikan laporan hasil pembahasan perubahan Propemperda. Laporan disampaikan anggota Bapemperda, Edwar Randa.
Perubahan Propemperda dilakukan untuk mengakomodasi dua usulan Ranperda dari Pemerintah Kota Dumai. Kedua regulasi tersebut dinilai penting untuk dimasukkan dalam program pembentukan perda tahun 2026.
Dua Ranperda yang masuk yakni Ranperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kota Dumai Tahun 2026–2056, serta Ranperda tentang Pembentukan Kelurahan Buluh Hala dan Kelurahan Sungai Teluk Dalam di Kecamatan Sungai Sembilan.
Di sisi lain, hasil harmonisasi bersama Kanwil Kementerian Hukum Riau juga menjadi dasar evaluasi terhadap sejumlah Ranperda inisiatif DPRD.
Dari hasil harmonisasi tersebut, Bapemperda merekomendasikan penarikan tiga Ranperda untuk dilakukan pengkajian dan penyempurnaan lebih lanjut. Langkah itu diperlukan agar materi muatan regulasi benar-benar sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah serta tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tiga Ranperda yang ditarik yakni Ranperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut, Ranperda tentang Perlindungan dan Pendistribusian Produk Lokal UMKM ke Toko Retail Modern, serta Ranperda tentang Pengelolaan Sampah B3 dan Limbah B3.
Usai laporan Bapemperda disampaikan, pimpinan rapat meminta persetujuan anggota DPRD terhadap perubahan Propemperda Tahun 2026. Persetujuan diberikan secara lisan oleh anggota DPRD yang hadir.
Wakil Wali Kota Dumai Sugiyarto mengapresiasi pimpinan DPRD serta seluruh anggota Bapemperda yang telah menjalankan proses pembahasan dan harmonisasi.
Menurutnya, perubahan Propemperda merupakan bagian penting dalam memastikan kebutuhan regulasi daerah dapat diakomodasi dengan baik, sekaligus tetap memperhatikan keselarasan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Dengan disetujuinya perubahan tersebut, Propemperda Kota Dumai Tahun 2026 kini menjadi 16 Ranperda. Jumlah tersebut terdiri dari Ranperda inisiatif Pemerintah Kota Dumai, Ranperda inisiatif DPRD Kota Dumai, serta Ranperda yang masuk dalam daftar kumulatif terbuka.
Pemerintah Kota Dumai pun menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sinergi dengan DPRD dalam pembahasan setiap Ranperda hingga menjadi produk hukum daerah yang dapat diterapkan secara efektif.
Sinergi eksekutif dan legislatif diharapkan tidak sekadar menghasilkan banyak regulasi, tetapi juga melahirkan aturan yang berkualitas, memiliki landasan hukum yang kuat, dan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat serta penyelenggaraan pemerintahan di Kota Dumai.***