Gerbang PT Agro Murni Diblokir, Kuasa Hukum Koperasi SSMS Soroti Kepastian Hukum Investasi di Dumai

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:33:20 WIB

DUMAI — Aktivitas operasional PT Agro Murni di Kota Dumai disebut terganggu menyusul adanya aksi pemblokiran akses perusahaan oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan UUPJ Koperasi TKBM Dumai.

Kondisi tersebut memunculkan sorotan mengenai kepastian hukum dan perlindungan terhadap kegiatan investasi. Pihak Koperasi Sungai Sembilan Makmur Sejahtera (SSMS) menilai setiap perbedaan kepentingan terkait aktivitas bongkar muat semestinya diselesaikan melalui mekanisme hukum dan tidak dilakukan dengan menghambat operasional perusahaan.

Kuasa Hukum Koperasi SSMS, Cassarolly Sinaga, S.H., M.H., mengatakan kliennya memiliki dasar kerja sama yang jelas dengan PT Agro Murni untuk melaksanakan pekerjaan bongkar muat di area perusahaan.

“Koperasi klien kami telah mendapatkan penunjukan kerja sama dengan Agro Murni dalam hal pekerjaan bongkar muat di area pabrik. Dengan demikian, klien kami memiliki legal standing yang jelas dan sah berdasarkan hubungan kerja sama yang telah diberikan oleh perusahaan,” ujar Cassarolly.

Menurut dia, persoalan kemudian muncul ketika sekelompok pihak tetap meminta agar kegiatan bongkar muat dilakukan melalui Koperasi TKBM Dumai.

Cassarolly menyebut Koperasi SSMS sebelumnya telah membuka ruang bagi kelompok tersebut untuk bergabung dan bekerja di bawah naungan koperasi yang memiliki hubungan kerja sama dengan PT Agro Murni. Namun, tawaran itu disebut ditolak.

“Alasannya mereka harus bekerja melalui Koperasi TKBM Dumai. Padahal, berdasarkan yang kami ketahui, Koperasi TKBM Dumai tidak memiliki kerja sama maupun penunjukan langsung dari PT Agro Murni untuk melakukan kegiatan bongkar muat di area perusahaan,” katanya.

Persoalan Legalitas Kerja Sama Jadi Sorotan

Cassarolly juga menyoroti dasar regulasi yang disebut digunakan untuk mendukung tuntutan tersebut, termasuk SKB 2 Dirjen 1 Deputi Tahun 2011.

Menurutnya, ketentuan tersebut perlu dilihat secara utuh, termasuk konteks dan ruang lingkup pengaturannya. Ia menilai aturan tersebut berkaitan dengan pembinaan dan penataan koperasi tenaga kerja bongkar muat (TKBM), sehingga tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai dasar bahwa satu koperasi tertentu memiliki hak eksklusif untuk melakukan pekerjaan bongkar muat di setiap perusahaan.

Terlebih, kata dia, PT Agro Murni berada dalam wilayah Terminal Khusus (Tersus). Kondisi tersebut dinilai perlu menjadi bagian dari pembahasan dalam menentukan mekanisme pelayanan bongkar muat di lingkungan perusahaan.

“Jadi, persoalannya harus dilihat berdasarkan legalitas, hubungan kerja sama, serta ketentuan yang memang berlaku terhadap kegiatan di Terminal Khusus. Jangan sampai persoalan ini diselesaikan melalui tekanan atau pemblokiran akses perusahaan,” tegasnya.

Aparat Diminta Tak Biarkan Operasional Perusahaan Terganggu

Pihak Koperasi SSMS meminta aparat penegak hukum segera mengambil langkah yang diperlukan apabila benar terdapat tindakan yang mengganggu atau menghentikan kegiatan operasional PT Agro Murni.

Cassarolly menilai perusahaan yang telah berinvestasi di Indonesia, khususnya di Kota Dumai, membutuhkan kepastian hukum agar kegiatan usaha dapat berjalan secara aman, tertib dan sesuai peraturan.

“Jangan sampai terjadi pembiaran terhadap tindakan yang mengganggu operasional perusahaan. Demikian pula, jangan sampai terdapat intervensi yang membuat perusahaan harus mengikuti keinginan kelompok tertentu di luar mekanisme hukum dan hubungan kerja sama yang sah,” ujarnya.

Menurutnya, persoalan ketenagakerjaan maupun bongkar muat tetap harus ditempatkan dalam koridor hukum. Jika terdapat pihak yang merasa memiliki hak atau kepentingan, jalur penyelesaian hukum terbuka untuk ditempuh.

Kepastian Hukum Jadi Taruhan Iklim Investasi

Gangguan terhadap operasional perusahaan, lanjut Cassarolly, tidak hanya menyangkut kepentingan PT Agro Murni maupun pihak-pihak yang terlibat dalam pekerjaan bongkar muat.

Persoalan tersebut juga menyentuh aspek yang lebih luas, yakni kepastian hukum dan iklim investasi di Kota Dumai.

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal pada prinsipnya memberikan jaminan kepastian hukum dan perlindungan kepada investor dalam menjalankan kegiatan usahanya.

Karena itu, menurut dia, setiap persoalan yang muncul di lingkungan perusahaan harus diselesaikan berdasarkan ketentuan hukum dan tidak dengan cara yang berpotensi menghambat aktivitas usaha.

“Investor membutuhkan kepastian. Kalau kegiatan perusahaan dapat dihentikan atau aksesnya diblokir karena adanya perbedaan kepentingan tanpa penyelesaian melalui mekanisme hukum, tentu ini menjadi preseden yang tidak baik bagi iklim investasi,” kata Cassarolly.

Ia berharap aparat dapat bertindak secara tegas, terukur dan proporsional, dengan tetap memberikan ruang bagi seluruh pihak untuk menyampaikan kepentingannya melalui mekanisme hukum.

Pada akhirnya, seluruh pihak diharapkan menghormati hak dan kewajiban masing-masing. Perbedaan mengenai pekerjaan bongkar muat maupun hubungan antarkoperasi dinilai tidak seharusnya berkembang menjadi tindakan yang menghambat operasional perusahaan.

“Silakan setiap pihak memperjuangkan haknya, tetapi lakukan melalui jalur hukum. Jangan sampai kepentingan masing-masing justru mengorbankan kepastian hukum dan keberlangsungan investasi,” pungkas Cassarolly.***

Terkini