DUMAI — Keberadaan ruko yang diduga beralih fungsi menjadi gudang di kawasan perkotaan Dumai kembali menuai sorotan. Persoalan ini kian mengemuka setelah Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (Dispertaru) Kota Dumai menegaskan bahwa aktivitas pergudangan tidak diperuntukkan di kawasan perdagangan dan jasa di tengah kota.
Kepala Dispertaru Kota Dumai, Muhammad Mufarizal, S.T., M.IP., mengatakan ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Wali Kota Dumai Nomor 24 Tahun 2021 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan dan Industri Kota Dumai Tahun 2021–2041.
“Secara Perwako RDTR 24 Tahun 2021, kawasan pergudangan di tengah kota tidak dibenarkan. Lokasi tersebut merupakan kawasan perdagangan dan jasa. Terkait perizinan ruko, itu berada di PTSP,” ujar Mufarizal, Senin (5/10/2026).
Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan baru karena di lapangan masih ditemukan sejumlah ruko yang diduga dimanfaatkan sebagai tempat penyimpanan dan distribusi barang, termasuk aktivitas kendaraan angkutan bertonase besar.
Salah satu lokasi yang menjadi sorotan berada di simpang Jalan Semangka, Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Dumai Kota, tepat di seberang Hotel K77. Ruko di kawasan tersebut diduga digunakan untuk aktivitas penyimpanan dan distribusi barang, meski bangunan disebut diperuntukkan sebagai ruko.
Sorotan serupa muncul di ruko lima pintu di Jalan Hasanuddin (Ombak), Kelurahan Simpang Tetap Darul Ikhsan (STDI), Kecamatan Dumai Barat. Lokasi yang berada di antara Hotel Super Star dan Dream House Massage itu disebut warga kerap menjadi tempat aktivitas bongkar muat kendaraan bertonase besar.
“Coba sesekali dimonitor. Bongkar muat sering dilakukan di sana, termasuk pagi hari menggunakan tronton. Padahal kendaraan berat memiliki ketentuan terkait pembatasan masuk kawasan kota,” ungkap sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, Selasa (6/10/2026).
Jangan Berhenti di Pernyataan
Pemerhati sosial Mufaidnuddin menilai persoalan tersebut tidak cukup hanya dijelaskan melalui aspek regulasi. Menurutnya, apabila pemerintah telah menyatakan suatu aktivitas tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang, maka perlu ada langkah pengawasan dan penertiban sesuai kewenangan.
Ia meminta Pemko Dumai, khususnya Dispertaru, Dinas Perhubungan dan Satpol PP, memastikan legalitas serta kesesuaian aktivitas di lokasi-lokasi yang disorot.
Mufaidnuddin juga meminta aparat penegak hukum menelusuri apabila dalam proses pengawasan nantinya ditemukan indikasi pelanggaran hukum, penyalahgunaan kewenangan maupun pungutan ilegal.
“Jika benar terjadi pembiaran terhadap pelanggaran aturan, tentu harus ditelusuri. Jangan sampai ada penyalahgunaan kewenangan atau kepentingan tertentu di baliknya. Pernyataan Kadispertaru Dumai yang menyebut keberadaan gudang di tengah kota tidak dibenarkan semestinya diikuti dengan tindakan. Jika tidak ada penindakan, hal itu patut dipertanyakan dan diduga sebagai bentuk pembiaran,” tegasnya.
Ia turut mendesak DPRD Kota Dumai menjalankan fungsi pengawasan, terutama menyangkut kesesuaian tata ruang, perizinan bangunan dan aktivitas kendaraan angkutan barang bertonase besar di kawasan perkotaan.
Persoalan ini menjadi penting karena dugaan alih fungsi ruko menjadi gudang bukan hanya menyangkut fungsi bangunan, tetapi juga beririsan dengan tata ruang, perizinan, aktivitas bongkar muat serta lalu lintas kendaraan berat di kawasan perkotaan.
Ketentuan pemanfaatan ruang di Kota Dumai antara lain mengacu pada Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 15 Tahun 2019 tentang RTRW Kota Dumai Tahun 2019–2039 serta Perwako Dumai Nomor 24 Tahun 2021 tentang RDTR Kawasan Perkotaan dan Industri Kota Dumai Tahun 2021–2041.
Dengan adanya pernyataan Dispertaru bahwa pergudangan tidak diperuntukkan di tengah kota, publik kini menunggu langkah konkret pemerintah. Apakah lokasi-lokasi yang diduga melanggar akan diperiksa dan ditertibkan, atau persoalan tersebut kembali berhenti sebatas pernyataan?
Hingga kini, dugaan pelanggaran pada sejumlah lokasi tersebut masih perlu diverifikasi melalui pemeriksaan resmi instansi berwenang, termasuk terkait izin, fungsi bangunan, kesesuaian tata ruang dan ketentuan kendaraan angkutan barang.***