Miliki Sabu dan Pil Ekstasi, Dua Pria Diamankan Opsnal Polsek Dumai Barat

Minggu, 08 Maret 2026 | 22:17:01 WIB

DUMAI – Kepolisian Resor (Polres) Dumai melalui Unit Reskrim Polsek Dumai Barat berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi. Dua orang pria diamankan dalam penggerebekan yang dilakukan pada Jumat (6/3/2026) sekitar pukul 20.20 WIB di Jalan Poros, Kelurahan Basilam Baru, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai.
 

Kedua tersangka masing-masing berinisial WJP alias JKA (30), warga Kelurahan Basilam Baru, serta PP alias PTn (43) yang merupakan warga asal Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
 

Dalam penggerebekan tersebut, tim opsional Polsek Dumai Barat berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Barang bukti yang ditemukan antara lain 3 paket sedang dan 19 paket kecil sabu dengan berat kotor sekitar ±11,81 gram, serta 3 butir pil ekstasi berlogo WhatsApp dengan berat kotor 1,48 gram.
 

Selain narkotika, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa satu unit timbangan elektronik, gunting, uang tunai Rp400.000, dua unit telepon genggam (Vivo warna hitam dan Oppo warna merah), satu blok plastik bening, serta dua buah plastik klip yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.
 

Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang S.I.K., S.H. melalui Kapolsek Dumai Barat AKP Dedi Nofarizal S.H., M.H. menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima pihak kepolisian sejak akhir Februari 2026 terkait adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.
 

Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal Polsek Dumai Barat kemudian melakukan penyelidikan secara intensif. Pada 6 Maret 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, tim kembali mendapatkan informasi bahwa tersangka PP berada di rumahnya di Jalan Poros, Kelurahan Basilam Baru.
Petugas kemudian bergerak menuju lokasi dan melakukan penggerebekan. Saat penggerebekan berlangsung, petugas mendapati kedua tersangka bersama beberapa orang lainnya sedang menggunakan narkotika.
 

“Setelah dilakukan penggeledahan, tim menemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi. Kedua tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan milik mereka,” ujar AKP Dedi Nofarizal.
 

Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka juga telah menjalani tes urine dan dinyatakan positif mengandung methamphetamine, yang menguatkan dugaan bahwa keduanya merupakan pengguna sekaligus terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.
 

Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf (a) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
 

Kapolsek Dumai Barat menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan pengawasan serta penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Dumai.
 

“Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap para pelaku penyalahguna narkotika agar peredaran narkotika di wilayah Dumai dapat ditekan secara maksimal. Kasus ini menjadi bukti bahwa kami serius dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.
 

Polres Dumai juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing. Apabila mengetahui adanya tindak pidana atau aktivitas mencurigakan, masyarakat diminta segera melaporkannya melalui layanan kepolisian 110 atau langsung ke kantor polisi terdekat.
Langkah ini diharapkan dapat mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan, khususnya peredaran narkotika yang menjadi ancaman serius bagi generasi muda.***

Terkini