DUMAI – Komitmen Polres Dumai dalam memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Tim Opsnal Satres Narkoba bersama Tim Raga Polres Dumai berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis ganja dan mengamankan dua orang pria beserta barang bukti lima paket ganja dengan berat kotor sekitar 300 gram.
Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Sabtu (30/5/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di pinggir Jalan Bahtera, RT 005, Kelurahan Pangkalan Sesai, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai.
Dua tersangka yang diamankan yakni Erman Daniel Panggabean, SE (39), warga Medan yang berdomisili di Mess PT PAA, Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai, serta Fajar Hamdy (22), warga Papua Pegunungan yang berdomisili di Jalan Karet Gang Melayu, Kelurahan Bangsal Aceh, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai.
Kapolres Dumai AKBP Angga F. Herlambang, SIK, MSi, mengatakan pengungkapan tersebut berawal saat personel Satres Narkoba bersama Tim Raga melaksanakan patroli Kamtibmas di wilayah Kota Dumai.
"Pengungkapan ini berawal dari patroli gabungan yang dilakukan personel Satres Narkoba bersama Tim Raga Polres Dumai. Saat menemukan kendaraan yang mencurigakan di Jalan Bahtera, petugas langsung melakukan pemeriksaan dan berhasil menemukan sejumlah paket yang diduga berisi narkotika jenis ganja. Dari hasil penggeledahan, kami mengamankan dua orang beserta barang bukti yang kini sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut," ujar Kapolres.
Saat patroli melintas di Jalan Bahtera, petugas melihat satu unit mobil Honda Brio warna abu-abu dengan nomor polisi BM 1701 EW terparkir di tepi jalan. Di lokasi terlihat satu orang duduk di pinggir jalan dan dua orang berada di dalam mobil.
Ketika petugas mendekati kendaraan tersebut, salah seorang yang berada di kursi penumpang depan langsung melarikan diri. Sementara pengemudi mobil yang diketahui bernama Erman Daniel Panggabean berhasil diamankan.
Dari hasil penggeledahan di dalam mobil, petugas menemukan sebuah tas ransel hitam yang berisi beberapa paket yang diduga narkotika jenis ganja. Selain itu, ditemukan pula satu kotak rokok berisi ganja dan tiga blok kertas paper tembakau.
Pada saat bersamaan, petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap Fajar Hamdy yang berada di pinggir jalan. Dari lokasi di samping tempat duduknya ditemukan satu bungkusan kertas nasi yang diduga berisi ganja.
Untuk memastikan proses penggeledahan berjalan sesuai prosedur, petugas menghadirkan Ketua RT setempat sebagai saksi sebelum seluruh barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Dumai.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain lima paket diduga ganja dengan berat kotor sekitar 300 gram, tiga blok kertas paper tembakau, uang tunai yang diduga hasil transaksi narkotika sebesar Rp2 juta, uang tunai Rp650 ribu, serta satu unit mobil Honda Brio BM 1701 EW.
Kapolres Dumai menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Dumai.
"Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Narkotika merupakan ancaman serius bagi generasi muda dan keamanan masyarakat. Karena itu, kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika," tegas AKBP Angga F. Herlambang.
Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Polres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Dumai juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan dan asal-usul narkotika yang berhasil diamankan tersebut.***