Peredaran Ekstasi di Bukit Gelanggang Digagalkan

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:41:53 WIB

DUMAI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dumai kembali menggagalkan dugaan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial R.A.M. (22) diamankan bersama 9 butir diduga pil ekstasi merek Marvel Strom dalam operasi yang digelar di kawasan Taman Bukit Gelanggang, Jalan HR Soebrantas, Kelurahan Teluk Binjai, Kecamatan Dumai Timur.
 

Penangkapan dilakukan pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 00.10 WIB setelah Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dumai menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi pil ekstasi di kawasan tersebut.
 

Setelah melakukan penyelidikan, tim yang dipimpin Ipda Lius Mulyadin, S.H. berhasil mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku dan langsung melakukan penangkapan.
 

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 9 butir diduga pil ekstasi merek Marvel Strom berwarna kuning hijau dengan berat kotor sekitar 4,50 gram. Barang haram tersebut dibungkus menggunakan sehelai tisu dan berada dalam genggaman tangan kanan pelaku.
 

Selain pil ekstasi, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam Android merek Nubia warna hitam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam aktivitas peredaran narkotika serta satu unit sepeda motor Yamaha Vixion merah bernomor polisi BM 3970 HC.
 

Dalam pemeriksaan awal, R.A.M. mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut berada dalam penguasaannya. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Dumai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan hasil negatif Methamphetamine (Metha), negatif Amphetamine (Amp), dan negatif Tetrahydrocannabinol (THC).
 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
 

Polres Dumai menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika demi mewujudkan Kota Dumai yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba.***

Terkini