Sabu 21,56 Gram Disikat, Dua Pria Dibekuk Satresnarkoba Polres Dumai

Kamis, 13 Agustus 2026 | 17:55:00 WIB

DUMAI – Peredaran narkotika jenis sabu kembali dibongkar Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dumai. Sebanyak 21,56 gram sabu berhasil diamankan, sementara dua pria berinisial A.A. (40) dan A.R. (38) ditangkap dalam pengungkapan tersebut.
 

Penangkapan berlangsung pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 16.10 WIB di sebuah rumah di Perumahan Sri Mersing, Jalan Parit Sadak RT 005, Kelurahan Bagan Keladi, Kecamatan Dumai Barat.
 

Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat pada awal Agustus 2026 terkait dugaan transaksi sabu di kawasan tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dumai melalui serangkaian penyelidikan.
 

Operasi dipimpin Kanit I Satresnarkoba Polres Dumai, Ipda Lius Mulyadin, S.H., bersama Tim Opsnal. Petugas pertama kali mengamankan A.A. yang berada di dapur rumah.
 

Saat diamankan, A.A. sempat membuang sebuah kotak hitam merek Advance. Setelah diperiksa, kotak tersebut ternyata berisi tiga paket diduga sabu, satu blok plastik klip, satu timbangan digital dan sebuah sendok yang terbuat dari pipet.
 

Dari pemeriksaan awal, A.A. mengaku barang tersebut diperoleh dari A.R., warga Jalan Belimbing, Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Dumai Kota.
 

Petugas langsung melakukan pengembangan ke kediaman A.R. Hasilnya, A.R. berhasil diamankan. Polisi kemudian menemukan satu paket diduga sabu yang disimpan di dalam kotak rokok merek Onbold dan dibalut kertas putih.
 

Polisi juga menyita tiga unit handphone, masing-masing dua milik A.R. dan satu milik A.A.
Kedua pria tersebut mengakui barang bukti yang ditemukan berada dalam penguasaan mereka. Seluruh tersangka dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Dumai untuk menjalani proses hukum.
 

Hasil pemeriksaan urine menunjukkan A.A. dan A.R. positif Methamphetamine (Metha). 

Sementara pemeriksaan Amphetamine dan Tetrahydrocannabinol (THC) terhadap keduanya dinyatakan negatif.
 

Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
 

Polres Dumai menegaskan komitmennya memberantas peredaran gelap narkotika dan mengajak masyarakat segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.***
 

Terkini