DUMAI – Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas warung tuak yang meresahkan di Jalan Arifin Ahmad, Kelurahan Tanjung Palas, Kecamatan Dumai Timur, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Dumai bergerak cepat melakukan patroli dan monitoring, Sabtu (27/9/2025) malam.
Langkah tersebut dilakukan setelah adanya aduan warga mengenai aktivitas hiburan malam dan warung tuak yang dinilai mengganggu kenyamanan lingkungan. Tim Satpol PP turun langsung ke lapangan untuk memastikan ketertiban umum tetap terjaga.
Kepala Satpol PP Kota Dumai, Yuda Pratama Putra, melalui Kabid Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Aldi Lubis, mengatakan kegiatan ini merupakan bentuk respons cepat terhadap laporan masyarakat serta upaya menjaga suasana kondusif di lingkungan pemukiman.
“Tim memberikan imbauan langsung kepada pengelola agar mematuhi jam operasional dan tidak menghidupkan musik dengan volume terlalu keras yang dapat mengganggu warga sekitar,” ujar Aldi kepada awak media, Sabtu malam.
Aldi menegaskan bahwa pengawasan serupa akan terus dilakukan secara berkala. Satpol PP juga tidak akan segan mengambil langkah tegas apabila ditemukan pelanggaran berulang.
“Kita akan terus lakukan monitoring rutin. Bila ditemukan pelanggaran yang sama berulang kali, maka tindakan tegas akan diterapkan sesuai ketentuan peraturan daerah,” tambahnya.
Dalam kegiatan patroli tersebut, petugas Satpol PP juga memberikan pembinaan langsung kepada beberapa pemilik warung yang kedapatan masih beroperasi melewati batas waktu yang ditentukan. Petugas meminta agar seluruh kegiatan usaha sejenis menyesuaikan dengan aturan yang berlaku.
Sementara itu, warga setempat menyampaikan apresiasi atas gerak cepat yang dilakukan pemerintah daerah melalui Satpol PP Dumai.
“Kami berterima kasih atas respon cepat Satpol PP. Kami harap kegiatan seperti ini bisa rutin dilakukan supaya lingkungan kami tetap tenang dan nyaman,” ujar Hendri, salah seorang warga Tanjung Palas.
Kegiatan patroli ini sekaligus menjadi komitmen Pemerintah Kota Dumai dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan bebas dari aktivitas yang dapat menimbulkan gangguan ketenteraman masyarakat.
Satpol PP mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif melaporkan segala bentuk gangguan ketertiban umum di lingkungan sekitar melalui kanal resmi pengaduan yang disediakan pemerintah.***