DUMAI – Aliansi Rakyat Untuk Keadilan (ARUK) Kota Dumai melontarkan desakan keras kepada Pemerintah Pusat, Pemko Dumai, KSOP Kelas I Dumai, DPRD Dumai, serta perusahaan sawit pemegang izin Terminal Khusus (Tersus).
ARUK meminta agar potensi ekonomi dari aktivitas kepelabuhanan di Dumai tidak terus mengalir ke pihak lain, sementara daerah yang menjadi lokasi kegiatan hanya menerima dampak berupa kemacetan, kerusakan jalan, debu dan beban lingkungan.
Koordinator ARUK Dumai, Riski Kurniawan, ST., M.IP, menyoroti tingginya aktivitas kapal pengangkut CPO dan komoditas lainnya di Dumai.
“Catat! Kurang lebih 1.700 kapal per bulan keluar masuk Dumai. Jangan sampai kapal-kapal itu hanya lewat, sementara Dumai sebagai kota pelabuhan tidak mendapatkan manfaat ekonomi yang maksimal,” tegas Riski, Selasa (11/8/2026).
Menurut ARUK, potensi tersebut harus dikelola melalui Badan Usaha Pelabuhan (BUP) milik BUMD, sepanjang sesuai dengan ketentuan perizinan dan regulasi kepelabuhanan yang berlaku.
ARUK juga menyoroti potensi nilai ekonomi yang sangat besar. Dengan asumsi sederhana jasa kepelabuhanan sebesar Rp5 juta per kapal, maka 1.700 kapal dikalikan Rp5 juta dan 12 bulan menghasilkan potensi sekitar Rp102 miliar per tahun.
“Rp102 miliar itu bukan angka kecil. Bisa menjadi sumber penguatan PAD dan menggerakkan ekonomi masyarakat. Pertanyaannya, berapa besar nilai ekonomi aktivitas pelabuhan yang benar-benar kembali kepada Dumai?” ujar Riski.
ARUK meminta pemerintah tidak berhenti pada wacana. Menurut mereka, harus ada keterbukaan data mengenai jumlah kapal, jenis layanan kepelabuhanan, nilai transaksi jasa, serta kontribusi yang masuk kepada daerah.
EMPAT PIJAKAN HUKUM DISOROT ARUK
ARUK menyatakan desakannya mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, PP Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran, serta regulasi mengenai pengelolaan wilayah pesisir dan pemerintahan daerah.
Namun, ARUK menegaskan implementasi aturan tersebut harus dilakukan sesuai kewenangan masing-masing lembaga dan tidak boleh mengabaikan ketentuan teknis maupun perizinan yang berlaku.
“Kami minta KSOP dan pemerintah pusat membuka persoalan ini secara terang. Kalau memang secara regulasi BUP BUMD dapat diberikan ruang dalam kegiatan jasa kepelabuhanan di wilayah Tersus, maka jangan sampai peluang tersebut tertutup begitu saja,” tegas Riski.
EMPAT TUNTUTAN ARUK
Pertama, Wali Kota Dumai diminta mendorong kebijakan yang memperkuat peran BUP BUMD dalam kegiatan kepelabuhanan sesuai aturan yang berlaku.
Kedua, KSOP Kelas I Dumai diminta memperketat pengawasan serta membuka data aktivitas kepelabuhanan dan memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai regulasi.
Ketiga, BUP BUMD Dumai dituntut berbenah, mulai dari profesionalisme SDM, kesiapan armada, hingga kualitas pelayanan. Jangan sampai alasan BUMD belum siap justru menjadi celah bagi pihak lain menguasai potensi ekonomi daerah.
Keempat, DPRD Kota Dumai diminta menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan perusahaan pengguna Tersus, BUP BUMD, KSOP dan pihak terkait.
“Buka datanya. Berapa kapal yang keluar masuk? Berapa nilai jasa kepelabuhanan? Berapa potensi yang bisa masuk ke daerah? Jangan rakyat hanya disuguhi debu, jalan rusak dan dampak lingkungan, sementara nilai ekonominya tidak maksimal kembali ke Dumai,” kata Riski.
ARUK menilai Dumai selama puluhan tahun dikenal sebagai salah satu pusat industri dan perdagangan CPO nasional. Karena itu, menurut mereka, sudah saatnya daerah memiliki posisi tawar lebih kuat dalam mengelola potensi ekonomi kepelabuhanan.
“Dumai jangan hanya menjadi tempat kapal datang dan pergi. Dumai harus menjadi tuan di negeri sendiri. Ini bukan sekadar soal BUMD, tetapi soal keadilan ekonomi dan bagaimana kekayaan aktivitas pelabuhan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” pungkas Riski.***