Dipicu Cemburu, Kasus Pembunuhan Perempuan di Dumai Berhasil Diungkap Polisi

Dipicu Cemburu, Kasus Pembunuhan Perempuan di Dumai Berhasil Diungkap Polisi

DUMAI – Polres Dumai berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembunuhan yang mengakibatkan seorang perempuan berinisial N (30) meninggal dunia di kawasan Jalan Abdul Rabkhan, RT 006, Kelurahan Bukit Timah, Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai.

Pelaku berinisial R alias Ijal (23) berhasil diamankan jajaran Satreskrim Polres Dumai setelah sempat melarikan diri ke Kabupaten Rokan Hilir usai melakukan aksinya.

Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang dalam konferensi pers menjelaskan, peristiwa tragis tersebut terjadi pada Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di sebuah pondok yang berada di kawasan kebun Taman Wisata Alam (TWA) Jalan Abdul Rabkhan, yang selama ini ditempati korban dan pelaku.

"Korban ditemukan dalam kondisi bersimbah darah dengan sejumlah luka bacok di bagian wajah, kepala, dan lengan kanan. Berdasarkan hasil visum luar, korban mengalami luka serius akibat trauma benda tajam dan dinyatakan meninggal dunia," ujar AKBP Angga Febrian Herlambang.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa korban dan tersangka telah menikah siri sejak November 2025 dan tinggal bersama di lokasi kejadian. Motif pembunuhan diduga dilatarbelakangi rasa cemburu dan sakit hati yang dialami tersangka terhadap korban.

"Motif sementara yang berhasil diungkap penyidik adalah rasa cemburu dan emosi pelaku terhadap korban. Pelaku merasa marah karena korban tidak pulang ke rumah dan diketahui berada di rumah mantan suaminya. Hal tersebut memicu pertengkaran yang berujung pada tindakan kekerasan hingga menyebabkan korban meninggal dunia," jelas Kapolres.

Setelah menerima laporan dari masyarakat, Polres Dumai langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi-saksi, serta pengumpulan barang bukti. Hasil penyelidikan mengarah kepada tersangka R yang diketahui melarikan diri ke wilayah Panipahan, Kabupaten Rokan Hilir.

Kapolres kemudian memerintahkan Kasat Reskrim Polres Dumai AKP I Putu Adi Juniwinata bersama tim untuk melakukan pengejaran. Berkat koordinasi dengan Polsek Panipahan dan dukungan keluarga pelaku, tersangka akhirnya berhasil diamankan di kediamannya.

"Alhamdulillah, kurang dari 48 jam sejak laporan resmi diterima, pelaku berhasil kami amankan. Ini merupakan bentuk keseriusan Polres Dumai dalam menangani setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat," tegas AKBP Angga.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bilah parang bergagang hitam yang diduga digunakan untuk menghabisi nyawa korban, pakaian korban yang berlumuran darah, serta satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Kapolres Dumai turut mengimbau masyarakat untuk selalu mengedepankan penyelesaian masalah secara baik dan tidak menggunakan kekerasan dalam menghadapi persoalan pribadi maupun keluarga.

"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk mampu mengendalikan emosi dan menyelesaikan setiap persoalan melalui jalur yang benar. Kekerasan bukanlah solusi dan hanya akan menimbulkan penderitaan serta konsekuensi hukum yang berat," katanya.

AKBP Angga juga menegaskan komitmen Polres Dumai dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat melalui penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan.

"Polres Dumai berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan untuk menghindari proses hukum," pungkasnya.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index