BENGKALIS – Upaya penyelundupan narkotika dalam jumlah besar kembali digagalkan aparat kepolisian. Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis berhasil mengungkap peredaran sabu seberat ±19 kilogram dan mengamankan dua tersangka dalam operasi dini hari, Selasa (17/2/2026) sekitar pukul 04.35 WIB.
Penggerebekan berlangsung di Jalan Sembilang, Kelurahan Limbungan, Kecamatan Rumbai Timur, Kota Pekanbaru. Dua pria berinisial V.I.I. (23) dan A.K. (24) ditangkap saat mengendarai sepeda motor sambil membawa tas ransel berisi 19 bungkus besar diduga sabu.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasat Resnarkoba AKP Kris Tofel, S.Tr.K., S.I.K mengungkapkan, pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai masuknya narkotika dari Malaysia melalui jalur tidak resmi di perairan Bengkalis.
“Sejak 15 Februari 2026 tim sudah melakukan penyelidikan intensif. Setelah pemantauan dan penelusuran rute, pada dini hari 17 Februari kami mendapati dua orang mencurigakan. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 19 bungkus besar diduga sabu di dalam tas mereka,” jelas AKP Kris Tofel.
Selain sabu dengan berat kotor sekitar 19 kilogram, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor, dua telepon genggam, serta dua tas ransel yang digunakan untuk membawa barang haram tersebut.
Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku hanya sebagai kurir yang diperintahkan oleh seseorang berinisial T dan C.M yang kini masuk dalam daftar pencarian dan masih dalam proses pengembangan.
Polisi menduga sabu tersebut merupakan bagian dari jaringan internasional yang memanfaatkan jalur laut sebagai pintu masuk ke Riau sebelum diedarkan ke berbagai daerah.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Kasat Resnarkoba menegaskan, pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Bengkalis dalam mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di wilayah hukum Polda Riau.
“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi jaringan narkotika. Ini komitmen kami menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkoba,” tegasnya.
Saat ini kedua tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus memburu jaringan di atasnya untuk membongkar mata rantai peredaran sabu lintas negara tersebut.***