DUMAI – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Dumai kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kota Dumai. Dalam operasi yang dilakukan pada Jumat (29/5/2026) sore, dua pria yang diduga sebagai pengedar narkoba berhasil diamankan di Jalan Soekarno-Hatta, Gang Kelapa, RT 003, Kelurahan Bagan Besar, Kecamatan Bukit Kapur.
Dua tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial Z (41) dan M (45), warga Kelurahan Bagan Besar. Dari tangan keduanya, polisi menyita 68 paket diduga sabu dengan berat kotor sekitar 13,82 gram serta dua butir pecahan pil ekstasi yang diduga siap diedarkan.
Kapolres Dumai AKBP Angga F. Herlambang, S.I.K., S.H., melalui Kasat Narkoba AKP Riza Effyandi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya aktivitas penyalahgunaan narkoba di kawasan Gang Kelapa.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satres Narkoba yang dipimpin Ipda Rico Salomo Hutabarat, S.H., melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya bergerak melakukan penindakan.
"Pada Jumat sore, tim berhasil mengamankan tersangka M di sekitar lokasi. Tidak lama kemudian, tersangka Z datang ke rumah tersebut dan langsung diamankan petugas," ujar Ipda Rico.
Penggeledahan yang dilakukan dengan disaksikan Ketua RT setempat membuahkan hasil. Dari kantong jaket hitam milik tersangka M ditemukan satu kantong plastik hitam berisi 48 paket sabu, satu paket pecahan pil ekstasi, serta sejumlah plastik klip bening.
Sementara dari tersangka Z, petugas menemukan satu bungkus plastik biskuit yang berisi 20 paket sabu, satu paket pecahan pil ekstasi, enam plastik klip bening, dan satu unit telepon genggam Android.
Selain barang bukti narkotika, hasil tes urine menunjukkan kedua tersangka positif mengonsumsi Methamphetamine atau sabu.
Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Dumai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dengan peredaran narkotika tersebut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketentuan pidana lainnya yang berlaku, dengan ancaman hukuman berat.
Polres Dumai mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan Call Center 110 yang beroperasi selama 24 jam.***