DUMAI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada Kamis (25/9/2025). Barang bukti tersebut berasal dari penanganan perkara periode Juni hingga Agustus 2025.
Kegiatan berlangsung di halaman Kantor Kejari Dumai dan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Dumai, Pri Wijeksono, S.H., M.H. Turut hadir sejumlah pejabat terkait, di antaranya perwakilan Ketua Pengadilan Negeri Dumai, Kepala Dinas Kesehatan Kota Dumai, perwakilan Balai POM, serta para Kasi, Kasubbag, jaksa, dan pegawai Kejari Dumai.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas:
- Narkotika: sabu-sabu seberat 667,33 gram, ekstasi 425,5 gram, dan ganja 2,25 gram.
- Perkara pidana umum lain: timbangan digital, handphone, pakaian, parang, flashdisk, sandal, tas, dokumen, dompet, senter kepala, gunting, tang, pisau, dan berbagai barang lainnya.
Adapun metode pemusnahan dilakukan sesuai jenis barang bukti, yakni:
- Narkotika: sabu dan ekstasi dilarutkan dalam air, diblender, lalu dibuang ke saluran air.
- Barang bukti berbahan mudah terbakar: pakaian, tas, plastik, dokumen, dan peralatan lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.
- Barang bukti logam/elektronik: seperti gunting, handphone, gergaji, parang, dan timbangan dirusak menggunakan palu atau dipotong dengan mesin gerinda.
Kepala Kejari Dumai menegaskan, pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari penegakan hukum yang tuntas, tidak hanya memenjarakan pelaku kejahatan, tetapi juga memastikan barang bukti tidak dapat disalahgunakan kembali. Ia juga mengingatkan masyarakat untuk menjauhi segala bentuk tindak pidana, khususnya narkotika, demi terciptanya lingkungan yang aman dan sehat.***