Perkuat Tata Kelola Organisasi, PWI Pusat Sosialisasikan Lima Peraturan Organisasi untuk Seluruh Indonesia

Perkuat Tata Kelola Organisasi, PWI Pusat Sosialisasikan Lima Peraturan Organisasi untuk Seluruh Indonesia

JAKARTA – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat terus memperkuat konsolidasi organisasi dengan menyosialisasikan lima Peraturan Organisasi (PO) yang menjadi pedoman baru dalam penyelenggaraan organisasi secara nasional. Langkah ini merupakan bagian dari upaya membangun tata kelola organisasi yang lebih profesional, transparan, akuntabel, dan seragam di seluruh Indonesia.
 

Sosialisasi yang digelar pada Rabu (15/7/2026) di Ruang Rapat PWI Pusat Lantai 4, Jalan Kebon Sirih No. 32–34, Jakarta Pusat, dipimpin langsung oleh Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir didampingi Sekretaris Jenderal M. Selamet Susanto. Kegiatan tersebut diikuti secara langsung maupun daring oleh jajaran Pengurus PWI Pusat dan Pengurus PWI Provinsi se-Indonesia.
 

Turut hadir dalam kegiatan itu Ketua Bidang Organisasi Zulkifli Gani Ottoh, Wakil Ketua Bidang Organisasi Joko Tetuko, Wakil Ketua Bidang Pembinaan dan Penegakan Hukum Jemmy Endey, Baren Antoni Siagian, Ketua Bidang Pembinaan Daerah Mirza Zulhadi, Wakil Ketua Bidang Pembinaan Daerah Sarjono, Wakil Sekjen Kadirah, Kepala Humas PWI Pusat Mercys Charles Loho, Wakil Ketua Bidang Aset Rabiatun Drakel, serta pengurus PWI dari berbagai provinsi.
 

Dalam pemaparannya, Akhmad Munir menegaskan bahwa PWI saat ini memasuki fase konsolidasi menuju sistem pengelolaan organisasi yang lebih modern, terstruktur, dan mengedepankan prinsip good organizational governance.
 

"Selama ini masih terdapat sejumlah aspek teknis yang belum diatur secara rinci, sehingga pelaksanaannya berbeda-beda di setiap daerah. Melalui Peraturan Organisasi ini, PWI membangun standar yang sama agar seluruh proses organisasi berjalan lebih tertib, profesional, dan akuntabel," ujar Akhmad Munir.
 

Menurutnya, keberadaan Peraturan Organisasi menjadi instrumen penting untuk menciptakan kepastian hukum, keseragaman mekanisme kerja, serta meningkatkan kualitas penyelenggaraan organisasi mulai dari tingkat pusat hingga kabupaten dan kota.
Lima Peraturan Organisasi yang disosialisasikan telah disetujui dan disahkan dalam Rapat Pleno PWI Pusat pada 30 Juni 2026.
 

Peraturan pertama mengatur standardisasi penyelenggaraan Konferensi PWI Provinsi dan Kabupaten/Kota, mulai dari pemberitahuan berakhirnya masa kepengurusan, pembentukan panitia, penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS), pendaftaran calon ketua, penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT), proses verifikasi bakal calon, hingga mekanisme pemilihan. Aturan ini diharapkan menjamin pelaksanaan konferensi yang demokratis, transparan, dan memiliki kepastian hukum.
 

PWI Pusat juga memberikan apresiasi kepada sejumlah daerah yang telah melaksanakan konferensi secara demokratis, di antaranya Sulawesi Utara, Surakarta, Semarang, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sulawesi Selatan, serta Bengkulu yang dijadwalkan menggelar konferensi pada 18 Juli 2026.
 

Peraturan kedua mengatur Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK) sebagai tahapan wajib bagi calon Anggota Muda PWI. Standardisasi tersebut meliputi kurikulum, materi pembelajaran, mekanisme pelaksanaan, kompetensi pemateri, administrasi, hingga penerbitan sertifikat sebagai syarat keanggotaan.
 

Peraturan ketiga menegaskan kedudukan Hari Pers Nasional (HPN) sebagai Program Strategis Organisasi PWI yang memiliki hubungan historis dengan berdirinya Persatuan Wartawan Indonesia pada 9 Februari 1946. Aturan ini juga memperjelas mekanisme representasi organisasi dalam penyelenggaraan HPN.
 

Sementara itu, Peraturan keempat mengatur sistem pengelolaan aset organisasi secara nasional, mencakup aset fisik, keuangan, digital, kekayaan intelektual, hingga basis data organisasi melalui mekanisme inventarisasi, pelaporan, pemeliharaan, dan pengawasan yang lebih terstruktur.
 

Adapun Peraturan kelima mengatur Kartu Tanda Anggota (KTA) PWI, termasuk mekanisme pembaruan KTA, mutasi antarprovinsi, penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT), serta penegasan hak memilih dan dipilih berdasarkan status keanggotaan yang sah sesuai Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Peraturan Organisasi.
Wakil Ketua Bidang OKK PWI Pusat, Joko Tetuko, mengatakan sosialisasi lima Peraturan Organisasi tersebut merupakan bagian dari agenda reformasi tata kelola organisasi yang bertujuan meningkatkan profesionalisme wartawan anggota PWI serta kualitas pelayanan kepada anggota.
 

"Peraturan Organisasi ini bukan semata-mata menyusun regulasi baru, melainkan membangun sistem organisasi yang memiliki standar nasional, tertib administrasi, serta memberikan kepastian bagi seluruh anggota dan pengurus dalam menjalankan roda organisasi," tegas Joko Tetuko.
 

Melalui sosialisasi ini, PWI Pusat berharap seluruh pengurus PWI di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota memiliki pedoman yang sama dalam menjalankan organisasi, sehingga tercipta tata kelola yang semakin profesional, kredibel, transparan, dan berkelanjutan, sekaligus memperkuat eksistensi PWI sebagai organisasi profesi wartawan tertua dan terbesar di Indonesia.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index