DUMAI — Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Dumai angkat bicara terkait informasi yang berkembang di tengah masyarakat mengenai mekanisme pengumpulan iuran anggota yang disebut dilakukan melalui pemotongan atau terintegrasi dengan pembayaran gaji.
Ketua PGRI Kota Dumai, Dra. Zahlia, M.Pd., menyampaikan klarifikasi tersebut pada Selasa (8/9/2026). Ia menegaskan bahwa iuran anggota merupakan bagian dari kewajiban keanggotaan organisasi yang memiliki dasar dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PGRI serta ketentuan organisasi yang berlaku.
Menurut Zahlia, iuran anggota menjadi salah satu sumber pembiayaan organisasi untuk mendukung pelaksanaan berbagai program, kegiatan, pembinaan, pelayanan, serta fungsi organisasi di setiap tingkatan.
“Iuran anggota merupakan bagian dari kewajiban keanggotaan sebagaimana diatur dalam AD/ART PGRI dan ketentuan organisasi yang berlaku,” jelas Zahlia.
Ia menekankan, dana yang dihimpun tersebut bukan merupakan pungutan yang dibuat secara sepihak tanpa dasar organisasi, melainkan bagian dari sistem keanggotaan dan perbendaharaan organisasi.
Mekanisme Pengumpulan Dibahas Bersama
Terkait mekanisme pengumpulan iuran, PGRI Kota Dumai menyebut pelaksanaannya telah dibahas melalui forum organisasi bersama pengurus PGRI Kota Dumai dan pengurus PGRI di tingkat kecamatan.
Pembahasan dilakukan untuk mencari mekanisme yang dinilai lebih tertib, efektif, efisien, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam proses administrasinya, PGRI Kota Dumai juga melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Dumai serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Dumai.
Koordinasi tersebut dilakukan untuk memperoleh pemahaman bersama mengenai mekanisme administrasi yang dapat mempermudah pengumpulan iuran anggota secara tertib dan teratur.
Zahlia menjelaskan, mekanisme pengumpulan secara terintegrasi atau dilakukan secara teratur bertujuan memberikan kemudahan kepada anggota dalam memenuhi kewajiban organisasi sekaligus mengurangi kendala apabila pembayaran dilakukan secara manual.
Menurutnya, mekanisme tersebut diharapkan dapat menciptakan tertib administrasi, mempermudah pencatatan dan pengelolaan iuran, mengurangi risiko keterlambatan pembayaran, serta memudahkan proses rekapitulasi dan pertanggungjawaban keuangan.
“Mekanisme tersebut diarahkan untuk menciptakan administrasi yang lebih tertib, transparan dan terukur, termasuk dalam proses pencatatan, rekapitulasi hingga pertanggungjawaban keuangan organisasi,” ujarnya.
PGRI Tegaskan Berbeda dengan Pungutan Liar
Menyikapi penggunaan istilah “pungutan liar” atau “pungli” dalam informasi yang beredar, PGRI Kota Dumai meminta agar istilah tersebut digunakan berdasarkan fakta serta hasil pemeriksaan objektif dari pihak yang berwenang.
Zahlia menilai iuran organisasi yang dilaksanakan berdasarkan AD/ART, keputusan dan mekanisme organisasi serta digunakan untuk kepentingan kegiatan organisasi tidak dapat serta-merta disamakan dengan pungutan liar.
Mantan Kepala SMPN 1 Dumai itu mengajak seluruh pihak membedakan secara objektif antara iuran organisasi yang memiliki dasar ketentuan keanggotaan dengan pungutan yang dilakukan tanpa dasar, tanpa mekanisme yang jelas, atau untuk kepentingan pribadi.
Terbuka terhadap Evaluasi
Meski memberikan klarifikasi, PGRI Kota Dumai menyatakan menghormati perhatian masyarakat, anggota, media maupun pihak lainnya terhadap tata kelola organisasi, termasuk mengenai pengumpulan dan pengelolaan iuran.
Zahlia menyebut setiap pertanyaan maupun keberatan terkait mekanisme pengumpulan iuran dapat menjadi masukan untuk evaluasi dan perbaikan tata kelola organisasi.
PGRI Kota Dumai juga menyatakan terbuka memberikan penjelasan mengenai dasar ketentuan iuran, mekanisme penetapan dan pengumpulan, penggunaan serta pengelolaan dana organisasi, sistem administrasi dan pertanggungjawaban keuangan hingga evaluasi tata kelola iuran.
Komitmen Transparansi dan Akuntabilitas
Lebih lanjut, PGRI Kota Dumai berkomitmen mengevaluasi dan menyempurnakan mekanisme pengumpulan serta pengelolaan iuran anggota.
Setiap mekanisme administrasi yang digunakan, kata Zahlia, harus tetap memperhatikan ketentuan organisasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk prinsip transparansi, akuntabilitas serta perlindungan terhadap hak-hak anggota.
Apabila dalam pelaksanaannya ditemukan aspek administrasi yang masih perlu disempurnakan, PGRI Kota Dumai menyatakan akan melakukan evaluasi dan berkoordinasi dengan pihak terkait sesuai kewenangan masing-masing.
“Kami tetap terbuka terhadap evaluasi dan masukan. Apabila terdapat aspek administrasi yang perlu disempurnakan, tentu akan menjadi bahan evaluasi dan koordinasi dengan pihak terkait,” katanya.
Di akhir klarifikasinya, PGRI Kota Dumai berharap persoalan tersebut dapat dilihat secara objektif, proporsional dan berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
PGRI menegaskan pengumpulan iuran anggota dilakukan dalam rangka menjalankan ketentuan keanggotaan dan mendukung program organisasi, bukan untuk kepentingan pribadi maupun tujuan yang bertentangan dengan aturan.
“PGRI Kota Dumai tetap berkomitmen menjalankan organisasi secara terbuka, akuntabel dan bertanggung jawab serta siap melakukan perbaikan dan penyempurnaan terhadap mekanisme administrasi apabila diperlukan,” pungkas Zahlia.***