Polda Riau Sita 42 Bungkus Heroin di Bengkalis, Tiga Tersangka Diamankan

Polda Riau Sita 42 Bungkus Heroin di Bengkalis, Tiga Tersangka Diamankan

BENGKALIS – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis heroin dalam jumlah besar di wilayah Kabupaten Bengkalis. Dalam operasi yang dilakukan pada Selasa (24/2), polisi menyita sebanyak 42 bungkus besar diduga heroin dengan berat kotor mencapai 23,32 kilogram dan mengamankan tiga orang tersangka.
 

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi heroin di wilayah Sei Pakning, Bengkalis. 

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Riau melakukan penyelidikan mendalam, termasuk teknik undercover buy untuk memastikan keberadaan dan transaksi barang haram tersebut.
 

“Tim kemudian bergerak ke Jalan Lingkar Sungai Selari, Kecamatan Bukit Batu. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan dua tersangka berinisial K dan RA yang sedang berada di tepi jalan menggunakan sepeda motor,” ujar Kombes Putu.
 

Dari tangan kedua tersangka, petugas menemukan lima bungkus besar diduga heroin sebagai barang bukti awal. Berdasarkan hasil interogasi sementara, K dan RA mengaku bahwa barang tersebut merupakan milik tersangka lain berinisial SK.
Tim langsung melakukan pengembangan dan bergerak ke lokasi berbeda di Desa Temiang, Kecamatan Bandar Laksamana. Di lokasi tersebut, petugas berhasil membekuk tersangka SK.
 

“Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu bungkus besar diduga heroin yang dikubur di kebun cabai milik tersangka. Tidak jauh dari situ, tim kembali menemukan 36 bungkus besar diduga heroin yang disimpan di dalam drum plastik dan ditanam di area kebun sawit,” jelasnya.
 

Dengan demikian, total barang bukti yang berhasil diamankan dari tiga tempat kejadian perkara (TKP) berjumlah 42 bungkus besar diduga heroin dengan berat kotor 23,32 kilogram. Selain narkotika, polisi juga menyita dua unit telepon genggam serta satu unit sepeda motor yang digunakan para tersangka dalam menjalankan aksinya.
 

Saat ini, ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Riau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pendalaman terkait asal-usul heroin tersebut serta kemungkinan keterlibatan jaringan lain yang lebih luas.
 

“Kami masih terus mendalami dari mana barang ini berasal dan menelusuri jaringan di atasnya. Tidak menutup kemungkinan ada sindikat besar yang terlibat,” tegas Kombes Putu.
 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
 

Polda Riau menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Provinsi Riau dan mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index