Satres Narkoba Polres Dumai Gagalkan Peredaran 10 Kg Sabu, Kurir Dibekuk

Satres Narkoba Polres Dumai Gagalkan Peredaran 10 Kg Sabu, Kurir Dibekuk

DUMAI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dumai berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar. Seorang pria asal Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, diamankan polisi setelah kedapatan membawa sabu seberat sekitar 10,4 kilogram.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (4/3/2026) sekitar pukul 20.56 WIB di pinggir Jalan Arifin Ahmad, RT 006 Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai.
 

Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang S.I.K., S.H melalui Kasat Resnarkoba Polres Dumai AKP Riza Effyandi S.H menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat pada pertengahan Februari 2026 mengenai adanya dugaan aktivitas seseorang yang membawa narkotika dari wilayah Selinsing menuju Kota Dumai.
 

“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim operasional Satres Narkoba Polres Dumai melakukan serangkaian penyelidikan dan pemantauan di lapangan,” ujar AKP Riza Effyandi.
 

Setelah memastikan target, tim yang dipimpin Kanit 1 Satres Narkoba Ipda Lius Mulyadin S.H melakukan pengejaran terhadap seorang pria yang mengendarai sepeda motor Suzuki Spin warna merah dengan nomor polisi BM 5180 RW.
Saat dilakukan penangkapan, polisi mengamankan seorang pria berinisial MN alias Nas (24) yang merupakan warga Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.
 

Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka, petugas menemukan sebuah tas ransel warna hitam yang berisi dua paket besar yang dibungkus wallpaper dinding berwarna putih. Setelah diperiksa lebih lanjut, paket tersebut berisi 10 bungkus plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 10.435 gram atau lebih dari 10 kilogram.
 

Selain narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa dua unit handphone masing-masing merek Redmi warna hitam dan Vivo warna ungu, uang tunai sebesar Rp1.900.000, serta satu unit sepeda motor Suzuki Spin merah yang digunakan tersangka.
 

Dari hasil tes urin, tersangka MN juga dinyatakan positif mengandung methamphetamine, yang merupakan kandungan utama dari narkotika jenis sabu.
AKP Riza Effyandi menegaskan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
 

“Kami masih melakukan pendalaman dan pengembangan untuk mengetahui dari mana asal barang haram ini serta kepada siapa rencananya akan diedarkan,” jelasnya.
 

Atas perbuatannya, tersangka MN dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
 

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Dumai guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polres Dumai juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di lingkungan sekitar.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index