Stadion Porprov Dumai Disorot, Erwin: Jangan Vonis Sebelum Audit Dibuka

Stadion Porprov Dumai Disorot, Erwin: Jangan Vonis Sebelum Audit Dibuka

DUMAI — Proyek pembangunan Stadion Porprov Dumai dengan nilai sekitar Rp94,93 miliar kembali menjadi sorotan. Di tengah munculnya pertanyaan publik mengenai proses dan keterlambatan pekerjaan, mantan aktivis 98, Erwin Sitompul, S.Pd., meminta persoalan tersebut tidak digiring menjadi tuduhan sebelum dokumen, kontrak, hasil pemeriksaan dan kondisi pekerjaan dibuka secara utuh.

Erwin menegaskan, berdasarkan informasi dan dokumen yang menjadi dasar keterangannya, pembangunan stadion tersebut sejak tahap perencanaan, penyusunan dokumen pengadaan hingga pekerjaan fisik telah melalui mekanisme yang berlaku.

“Jangan karena pekerjaan terlambat kemudian seluruh prosesnya dianggap bermasalah. Itu harus dilihat satu per satu. Ada perencanaan, pengadaan, kontrak, pelaksanaan dan pengawasan,” tegas Erwin.

Menurutnya, proyek tersebut juga tidak berjalan tanpa pengawasan. Ia menyebut adanya pendampingan Inspektorat dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), termasuk dalam tahapan penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) hingga proses pelaksanaan dan serah terima pekerjaan.

“Dari penyusunan HPS sampai pelaksanaan dan serah terima ada mekanisme pendampingan dan pengawasan. Jadi jangan dibangun kesan seolah-olah proyek ini berjalan tanpa pengawasan,” ujarnya.

Erwin juga menyebut pembangunan Stadion Porprov Dumai telah menjalani pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Karena itu, menurutnya, hasil pemeriksaan harus menjadi rujukan ketika publik mempertanyakan proyek bernilai puluhan miliar rupiah tersebut.

“Kalau sudah diaudit BPK, lihat apa temuannya, apa rekomendasinya dan bagaimana tindak lanjutnya. Jangan hanya membawa-bawa nama BPK tanpa membuka substansi hasil pemeriksaannya,” katanya.

Terlambat Bukan Otomatis Pidana

Sorotan lain menyangkut keterlambatan pekerjaan. Erwin menyebut persoalan tersebut telah ditindaklanjuti melalui mekanisme kontrak, termasuk pengenaan denda kepada rekanan.

“Kalau memang ada keterlambatan, mekanismenya sudah jelas. Rekanan dikenakan denda dan denda tersebut sudah dibayarkan,” ujarnya.

Ia mengingatkan, keterlambatan pekerjaan konstruksi tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana. Penyebab keterlambatan, klausul kontrak, perhitungan denda hingga penyelesaian pekerjaan harus diperiksa terlebih dahulu.

“Jangan hanya melihat bangunan belum selesai sesuai target lalu langsung menyimpulkan ada tindak pidana. Itu dua persoalan yang berbeda,” tegasnya.

Jika Ada Bukti, Buka dan Laporkan

Meski mempertanyakan cara sebagian pihak membangun opini, Erwin tidak mempersoalkan apabila masyarakat maupun pihak lain meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan.

Menurutnya, laporan adalah hak masyarakat. Namun, dugaan penyimpangan harus disertai data dan bukti yang dapat diuji.

“Silakan kalau ada yang melaporkan. Itu hak masyarakat. Tetapi kalau ada tudingan penyimpangan, tunjukkan datanya. Kalau ada kerugian negara, buktikan melalui proses pemeriksaan,” katanya.

Erwin juga meminta pemerintah tidak defensif menghadapi sorotan. Sebaliknya, Pemko Dumai dinilai perlu membuka informasi mengenai progres pekerjaan, nilai kontrak, perubahan pekerjaan bila ada, keterlambatan, denda serta hasil pemeriksaan lembaga pengawasan.

“Publik berhak tahu ke mana anggaran digunakan dan bagaimana hasil pekerjaannya. Transparansi justru akan menjawab polemik,” ujarnya.

Menurut Erwin, bila hasil pemeriksaan menemukan persoalan administratif atau teknis, maka harus diperbaiki. Sebaliknya, jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum, hal tersebut harus diproses melalui mekanisme yang berlaku.

“Kalau sesuai aturan, jelaskan sesuai aturan. Kalau ada kekurangan, perbaiki. Kalau ada keterlambatan, kenakan denda. Kalau ada dugaan pelanggaran hukum, buktikan melalui pemeriksaan. Jangan semuanya dicampur menjadi satu,” tegasnya.

Pada akhirnya, kata Erwin, polemik tidak boleh mengaburkan tujuan utama pembangunan stadion tersebut sebagai fasilitas publik.

“Yang paling penting pekerjaan selesai dengan kualitas yang baik dan dapat dimanfaatkan masyarakat. Tetapi prosesnya juga harus terbuka. Kritik boleh, pengawasan wajib, namun kesimpulan harus berdiri di atas dokumen dan fakta,” pungkas Erwin.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index