Wakapolda Riau Tegaskan Sanksi Tegas bagi Anggota yang Terlibat TPPO

Wakapolda Riau Tegaskan Sanksi Tegas bagi Anggota yang Terlibat TPPO

PEKANBARU – Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Riau, Brigjen Pol Dr. Hengki Haryadi, menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap anggota kepolisian yang terbukti terlibat dalam kejahatan narkotika maupun Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Ia memastikan tidak ada toleransi bagi oknum yang mencederai institusi dan merusak kepercayaan publik.
 

Penegasan tersebut disampaikan Hengki saat acara pisah sambut Wakapolda Riau. Pada hari pertama bertugas, ia mengaku langsung dihadapkan pada laporan serius terkait keterlibatan anggota dalam kasus narkoba.
 

“Hari pertama bertugas saya sudah mendapat laporan ada anggota yang terlibat narkoba. Saya tidak ingin hal seperti ini terjadi lagi,” tegas Hengki, perwira tinggi Polri lulusan Akpol 1996.
 

Menurut Hengki, keterlibatan aparat dalam kejahatan bukan hanya merusak citra kepolisian, tetapi juga menggerogoti kepercayaan masyarakat yang selama ini dibangun dengan kerja keras. Ia menilai, ketegasan justru merupakan bentuk kepedulian terhadap masa depan institusi dan anggotanya.
 

Sebelum bertugas di Riau, Hengki mengaku telah mempelajari karakteristik wilayah tersebut. Provinsi Riau, yang dikenal sebagai Bumi Lancang Kuning, disebutnya sebagai kawasan strategis yang rawan menjadi jalur kejahatan lintas negara, baik narkotika maupun perdagangan orang.
 

“Di wilayah hukum Polda Riau banyak tindak pidana perdagangan orang dan kasus narkoba yang bersifat transnasional. Salah satu cirinya adalah upaya merekrut atau melibatkan petugas untuk membantu kejahatan tersebut,” ujarnya.
Ia menegaskan, apabila ditemukan anggota yang terbukti terlibat, tindakan tegas akan diambil tanpa ragu.
 

Maraknya TPPO di Riau, khususnya melalui jalur laut, dinilai menjadi persoalan serius. Jalur perairan Dumai kerap disebut sebagai salah satu titik rawan pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke luar negeri. Meski berbagai upaya penindakan telah dilakukan, sindikat perdagangan orang masih terus beroperasi.
 

Selama ini, aparat lebih banyak menjaring pelaku di level bawah, sementara aktor utama atau pengendali sindikat kerap luput dari jerat hukum. Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya kebocoran dalam sistem pengawasan.
 

Akibat lemahnya pengawasan, PMI nonprosedural berisiko tinggi menjadi korban TPPO, kerja paksa, hingga kekerasan di negara tujuan. Mayoritas PMI ilegal berangkat tanpa keterampilan khusus dan terdesak faktor ekonomi, sementara prosedur resmi kerap dianggap lama dan mahal. Situasi ini dimanfaatkan sindikat untuk menjalankan bisnis ilegalnya.
 

Data penindakan menunjukkan, pada Januari 2026 aparat berhasil menggagalkan keberangkatan 26 calon PMI ilegal melalui kawasan pantai di Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai. Petugas juga mengamankan tiga orang berinisial JS, MT, dan AP.
 

Sebelumnya, pada Agustus 2025, pengiriman 22 PMI ilegal tujuan Malaysia digagalkan di pelabuhan tikus Selinsing, Kelurahan Pelintung, Dumai, dengan mengamankan dua tersangka berinisial DA dan MR. Menjelang akhir 2025, lima PMI nonprosedural juga berhasil digagalkan keberangkatannya melalui Pelabuhan Dumai.
 

Meski demikian, berulangnya kasus serupa menunjukkan perlunya penindakan yang lebih menyeluruh hingga menyentuh aktor intelektual di balik jaringan TPPO. Ketegasan internal yang ditekankan Wakapolda Riau diharapkan menjadi langkah awal memperkuat pengawasan dan memutus mata rantai perdagangan orang di wilayah tersebut.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index