DUMAI – Sebanyak 131 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang mengalami permasalahan hukum di Malaysia dipulangkan ke tanah air melalui Pelabuhan Dumai, Sabtu (20/9/2025).
Proses pemulangan ini menjadi bukti hadirnya negara dalam melindungi warganya yang bekerja di luar negeri. Fasilitasi pemulangan dilakukan oleh Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau bersama Pos Pelayanan Penempatan dan Pelindungan PMI (P4MI) Kota Dumai, setelah menerima pemberitahuan resmi dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru.
Dari jumlah tersebut, 129 PMI dideportasi dari Depot Tahanan Imigresen (DTI) Machap Umboo, Melaka, sedangkan 2 orang lainnya berasal dari Tempat Singgah Sementara (TSS) KJRI Johor Bahru.
Kepala BP3MI Riau, Fanny Wahyu Kurniawan, menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada para PMI.
“Kami memastikan seluruh PMI mendapatkan layanan yang layak, mulai dari pendataan, pemeriksaan kesehatan, hingga difasilitasi kepulangannya ke daerah asal masing-masing,” ujar Fanny, Senin (22/9/2025).
Sekitar pukul 16.05 WIB, kapal Indomal Regal yang membawa rombongan PMI bersandar di Pelabuhan Dumai. Setibanya di lokasi, mereka langsung menjalani sejumlah prosedur, mulai dari pemeriksaan dokumen oleh Imigrasi Dumai, pemeriksaan kesehatan oleh Balai Kekarantinaan Kesehatan Pelabuhan, registrasi IMEI perangkat elektronik dibantu Bea Cukai, hingga edukasi terkait risiko bekerja secara nonprosedural.
Fanny merinci, dari total 131 orang yang dipulangkan, terdapat 79 perempuan (termasuk 3 anak-anak) dan 52 laki-laki. Mereka berasal dari berbagai daerah di Indonesia, di antaranya: Sumatera Utara (42 orang), Aceh (20), Jawa Timur (25), Jawa Barat (9), Jawa Tengah (6), Nusa Tenggara Timur (8), Nusa Tenggara Barat (4), Sumatera Barat (4), Lampung (4), Riau (4), Sumatera Selatan (1), Kalimantan Selatan (1), Sulawesi Utara (1), DKI Jakarta (1), dan Jambi (1).
Setelah pemeriksaan awal, seluruh PMI ditempatkan di Rumah Ramah PMI P4MI Kota Dumai untuk pendataan lanjutan dan pengaturan kepulangan ke daerah asal masing-masing.
Fanny juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran bekerja ke luar negeri melalui jalur ilegal.
“Bekerja ke luar negeri harus melalui prosedur resmi dan terdaftar. Pemerintah siap memfasilitasi, tetapi masyarakat juga harus sadar akan risikonya jika berangkat secara nonprosedural,” tegasnya.***