DUMAI – Sebanyak 43 Pekerja Migran Indonesia (PMI) bermasalah tiba di Pelabuhan Internasional Dumai pada Sabtu (27/9/2025) sekitar pukul 16.10 WIB. Mereka dipulangkan menggunakan kapal Indomal Kingdom dari Malaysia dengan didampingi dua staf Konsuler KJRI Johor Bahru, yakni Fransisca Suryaningsih dan Dian Achmad Yani.
Kedatangan para PMI disambut oleh Tim Pemberdayaan BP3MI Riau bersama P4MI Kota Dumai. Sebagai bentuk perhatian, tim turut membagikan paket sanitasi kepada seluruh PMI bermasalah yang baru tiba.
Setibanya di pelabuhan, para PMI menjalani pemeriksaan kelengkapan dokumen oleh petugas Imigrasi Kota Dumai. Selain itu, petugas Balai Kekarantinaan Kesehatan Pelabuhan juga melakukan pemeriksaan dan penanganan awal kesehatan.
Sementara itu, P4MI Kota Dumai memberikan pendampingan untuk proses registrasi IMEI di Bea Cukai Pelabuhan Dumai.
Koordinator P4MI Kota Dumai, Humisar SV Siregar, menyampaikan bahwa seluruh PMI bermasalah tersebut kemudian diarahkan ke Rumah Ramah Pekerja Migran Indonesia P4MI Dumai.
“Di sini kami melakukan pendataan, pelayanan, serta fasilitasi untuk memastikan para PMI mendapatkan perlindungan yang layak sebelum dipulangkan ke daerah asal masing-masing,” ujarnya.
Ia juga menegaskan, hadirnya negara melalui BP2MI merupakan bentuk nyata perlindungan terhadap pekerja migran.
“Kami terus mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur bekerja ke luar negeri secara unprocedural, karena risikonya sangat besar. P4MI bersama BP3MI berkomitmen untuk hadir, melayani, dan melindungi setiap PMI,” tambah Humisar.
Adapun data asal provinsi para PMI bermasalah yang dipulangkan, berdasarkan surat dari KBRI Kuala Lumpur, terdiri dari: Aceh (9 orang), Sumatera Utara (6 orang), Riau (3 orang), Jawa Timur (15 orang), Jawa Barat (1 orang), NTB (7 orang), Banten (1 orang), dan Jambi (1 orang). Dari jumlah tersebut, 32 orang berjenis kelamin laki-laki dan 11 orang perempuan.
BP3MI Riau bersama P4MI Dumai menegaskan akan terus memberikan layanan, perlindungan, serta informasi penting bagi para pekerja migran, khususnya terkait risiko besar bekerja ke luar negeri secara ilegal.***