Kejari Dumai Hentikan Tiga Perkara Pidana Lewat Restorative Justice

Selasa, 23 September 2025 | 16:16:17 WIB

DUMAI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai menghentikan penuntutan terhadap tiga perkara pidana umum melalui mekanisme restorative justice (RJ). Keputusan ini mendapat persetujuan dari Kejaksaan Agung RI setelah dilakukan ekspose bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum).

“Tiga perkara dari Kejari Dumai telah disetujui penyelesaiannya lewat keadilan restoratif. Hal ini setelah Jaksa Fasilitator berhasil memediasi perdamaian antara korban dengan para tersangka,” ujar Kasi Penkum Kejati Riau, Zikrullah, Senin (22/9/2025).

Menurut Zikrullah, para tersangka mengakui kesalahan, menyesali perbuatan, berjanji tidak mengulangi, dan mendapat dukungan dari tokoh masyarakat. Sebagai konsekuensi, mereka dijatuhi sanksi sosial berupa membersihkan Jalan HR Soebrantas, Dumai, selama tujuh hari.

“Setelah mempertimbangkan fakta hukum, Jampidum menyatakan syarat sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 telah terpenuhi. Dengan demikian, permohonan RJ dikabulkan,” jelasnya.

Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Dumai, Hendar Rasyid Nasution, memaparkan tiga perkara yang dihentikan penuntutannya. Pertama, perkara Abi Abdillah yang membeli HP curian merek Realme C11 seharga Rp100 ribu lalu menjualnya kembali dengan keuntungan Rp50 ribu.

Kedua, perkara Wahyudi Azhari yang membeli HP tersebut kemudian menjualnya lagi seharga Rp200 ribu untuk kebutuhan anaknya yang sakit.

Ketiga, perkara Tumadi yang membeli HP rusak dengan kondisi layar pecah karena kebutuhan mendesak.

“Dalam waktu dekat, Kepala Kejari Dumai akan menerbitkan SKP2 (Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Perkara) terhadap para tersangka,” pungkas Hendar.***

Terkini