DUMAI – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Dumai kembali menggelar operasi penegakan Peraturan Daerah (Perda) guna menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Dalam razia yang digelar Senin malam (19/1/2026) hingga Selasa dini hari, petugas mengamankan belasan pasangan yang diduga melanggar ketentuan daerah.
Operasi yang berlangsung sejak pukul 21.00 WIB hingga 01.45 WIB tersebut menyasar sejumlah penginapan, wisma, dan rumah kos di Kecamatan Dumai Selatan. Kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Kota Dumai, Eko Wardoyo, didampingi jajaran pejabat struktural, PPNS, serta melibatkan unsur kecamatan, kelurahan, RT, dan tokoh masyarakat.
Penertiban ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP, Perda Kota Dumai Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, serta Surat Tugas resmi Satpol PP Kota Dumai.
Dalam operasi tersebut, petugas memeriksa sejumlah lokasi, antara lain Kost A.M.Y, Wisma Amira, Kost Rio, rumah kos di Jalan Sidorejo dan Gang Amal, Kost PJTKI, serta rumah kos di Jalan Darmawan, Kelurahan Ratu Sima.
Hasilnya, Satpol PP menemukan dugaan pelanggaran di dua lokasi. Di Kost A.M.Y, petugas mengamankan enam orang yang terdiri dari tiga laki-laki dan tiga perempuan.
Sementara di Wisma Amira, sepuluh orang diamankan, masing-masing lima laki-laki dan lima perempuan. Di lokasi lainnya, tidak ditemukan pelanggaran.
Seluruh pasangan yang terjaring kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Dumai untuk dilakukan pendataan dan pembinaan. Mereka juga diminta menandatangani surat pernyataan yang disaksikan orang tua atau wali sebagai komitmen untuk tidak mengulangi perbuatan serupa.
Kasatpol PP Kota Dumai, Eko Wardoyo, menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan agenda rutin yang bersifat preventif untuk menekan praktik penyakit masyarakat, khususnya di tempat penginapan dan rumah kos.
“Selama kegiatan berlangsung, situasi aman, tertib, dan kondusif tanpa perlawanan dari pihak yang diperiksa,” ujar Eko Wardoyo, Selasa (20/1/2026).***