Razia Sarang Narkoba di Sungai Sembilan, Tiga Orang Diamankan di Penginapan Cendana

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 13:01:57 WIB

DUMAI – Polsek Sungai Sembilan, Polres Dumai, mengamankan tiga orang bersama sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika dalam razia sarang narkoba di sebuah penginapan di Jalan Cut Nyak Dien, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, Jumat (23/10/2026) sore.

Ketiga orang tersebut masing-masing berinisial KR, C, dan MA. Mereka diamankan petugas saat melakukan pemeriksaan di Penginapan Cendana, tepatnya di kamar M2, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Razia yang dimulai sekitar pukul 15.00 WIB itu dipimpin langsung Kapolsek Sungai Sembilan, IPTU Apriadi, S.H., M.H., dengan melibatkan 18 personel gabungan dari Polsek Sungai Sembilan dan unsur pemerintah setempat.

Sebelum bergerak ke lokasi, seluruh personel terlebih dahulu mengikuti apel di halaman Mapolsek Sungai Sembilan. Selanjutnya, tim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Carlos L. P., S.H., melaksanakan patroli dan penyelidikan di sejumlah titik yang dinilai rawan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika, khususnya di sepanjang Jalan Cut Nyak Dien.

Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan terhadap pengunjung warung di depan PT Surya Dumai serta para tamu di Penginapan Cendana.

Di lokasi warung, polisi memeriksa sebanyak 15 orang pengunjung. Berdasarkan pemeriksaan di tempat, petugas tidak menemukan indikasi penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Namun, saat melakukan pemeriksaan di Penginapan Cendana, petugas menemukan tiga orang di kamar M2 yang kemudian diamankan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Dari lokasi tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu paket kecil yang diduga berisi sabu-sabu, satu paket kecil yang diduga berisi daun ganja kering, serta satu set alat isap sabu atau bong.

Selain itu, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp80.000 dan Rp2.044.000, serta dua unit telepon genggam.

Selanjutnya, ketiga orang tersebut bersama seluruh barang bukti dibawa ke Polres Dumai. Penanganan perkara kemudian diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai untuk menjalani pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.

Razia ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menekan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Dumai, sekaligus meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Polres Dumai turut mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

Melalui semangat “Pulihkan Pengguna, Berantas Mata Rantai Bandar Narkoba, Polisi Bersama Masyarakat”, kepolisian menegaskan pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat dalam memerangi bahaya narkotika.

Masyarakat yang membutuhkan bantuan atau ingin menyampaikan pengaduan dapat menghubungi layanan kepolisian melalui nomor 110.***

Terkini