DUMAI — Razia sarang narkoba yang digelar Polres Dumai pada Kamis (22/10/2026) dini hari mengungkap lima orang positif menggunakan narkotika jenis pil ekstasi. Pemeriksaan dilakukan di dua lokasi berbeda di Kota Dumai, yakni Salon Dian di Jalan Soekarno Hatta dan Kosan Aseng Multi Top di Jalan Soederejo.
Operasi yang dimulai sekitar pukul 05.00 WIB tersebut melibatkan sekitar 40 personel gabungan Polres Dumai bersama lima personel Satpol PP Kota Dumai. Razia dipimpin Kabag Ops Polres Dumai, KOMPOL Abdul Rahman, dengan melibatkan Satresnarkoba, Tim Raga, Sat Samapta, Sat Intelkam, Dokkes, dan Provost.
18 Orang Diperiksa, Lima Positif Ekstasi
Berdasarkan keterangan resmi Humas Polres Dumai, petugas melakukan pemeriksaan urine terhadap 18 orang di kedua lokasi tersebut.
Hasil pemeriksaan menunjukkan, dari delapan orang yang diperiksa di Salon Dian, empat orang dinyatakan positif menggunakan ekstasi. Sementara di Kosan Aseng Multi Top, satu dari sepuluh orang yang menjalani pemeriksaan juga dinyatakan positif.
Dengan demikian, total lima orang dinyatakan positif berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan petugas.
Kelima orang tersebut kemudian diamankan dan dibawa ke Polres Dumai untuk menjalani proses lebih lanjut. Dalam laporan kegiatan, langkah tindak lanjut yang direncanakan terhadap mereka adalah rehabilitasi.
Hasil tes urine positif merupakan temuan awal terkait dugaan penggunaan narkotika dan tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan seseorang dalam peredaran narkoba.
Polisi Sisir Lokasi yang Diduga Rawan Narkoba
Razia tersebut merupakan bagian dari upaya Polres Dumai menekan penyalahgunaan narkotika sekaligus meningkatkan pengawasan terhadap lokasi-lokasi yang menjadi perhatian aparat kepolisian.
Kegiatan ini juga menjadi pengingat bahwa persoalan narkoba tidak hanya membutuhkan penindakan, tetapi juga pencegahan, pengawasan lingkungan, serta penanganan pengguna melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan hukum.
Polres Dumai menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penyelidikan, penindakan, dan langkah rehabilitasi bagi pengguna sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat Diminta Tidak Tutup Mata
Di tengah upaya pemberantasan narkoba, peran masyarakat dinilai penting dalam membantu aparat mengungkap dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
Warga yang mengetahui informasi terkait dugaan tindak pidana narkotika dapat menyampaikannya kepada pihak kepolisian melalui saluran pengaduan resmi.
Polres Dumai juga mengajak masyarakat bersama-sama memutus mata rantai peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan masa depan generasi muda.
Pesan yang diusung dalam kegiatan tersebut menjadi penegasan arah penanganan narkotika: “Pulihkan Pengguna, Berantas Mata Rantai Bandar Narkoba, Polisi Bersama Masyarakat.”
Masyarakat dapat menghubungi layanan kepolisian 110 untuk menyampaikan pengaduan atau informasi yang membutuhkan tindak lanjut aparat.***