Bapenda Dumai Gandeng Kantor Pertanahan, NIB-NOP Disatukan untuk Dongkrak PAD

Bapenda Dumai Gandeng Kantor Pertanahan, NIB-NOP Disatukan untuk Dongkrak PAD

DUMAI — Pemerintah Kota Dumai melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memperkuat langkah optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Langkah tersebut diwujudkan melalui penandatanganan perjanjian kerja sama antara Bapenda Kota Dumai dan Kantor Pertanahan Kota Dumai terkait pengelolaan dan optimalisasi PBB-P2 dan BPHTB, Rabu (30/9/2026).

Penandatanganan berlangsung di Kantor Bapenda Dumai dan dilakukan langsung oleh Kepala Bapenda Kota Dumai Zulfahmi bersama Kepala Kantor Pertanahan Kota Dumai Adi Irawan.

Kerja sama ini mengusung tema “Sinergi Tugas dan Fungsi Bidang Pertanahan dengan Bidang Keuangan Daerah”. Salah satu fokus utamanya adalah memperkuat pertukaran, pemanfaatan, serta pemadanan data pertanahan dan data perpajakan daerah.

Langkah tersebut mencakup pemadanan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selama ini, perbedaan atau ketidaksesuaian data NIB dan NOP berpotensi menghambat proses pelayanan, pendataan objek pajak hingga pengawasan dan optimalisasi penerimaan daerah.

Dengan integrasi data tersebut, satu bidang tanah diharapkan memiliki data yang lebih akurat dan terhubung antara sistem pertanahan dengan sistem perpajakan daerah.

Kerja sama ini juga menjadi bagian dari tindak lanjut Surat Edaran Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN RI dan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 16/SE-HR.01/1/2026 dan Nomor 900.1.13.1/5782/SJ tentang mekanisme penerimaan setoran dan penelitian Surat Setoran Pajak Daerah BPHTB dalam rangka pendaftaran tanah serta integrasi data pertanahan dan data perpajakan.

Kepala Bapenda Kota Dumai, Zulfahmi, mengatakan kerja sama tersebut merupakan bentuk penguatan koordinasi antara pemerintah daerah dengan Kantor Pertanahan, khususnya dalam meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus mendukung optimalisasi penerimaan daerah.

“Kerja sama ini merupakan bentuk sinergi antara bidang pertanahan dengan bidang keuangan daerah. Harapannya, pelayanan kepada masyarakat bisa semakin baik sekaligus mendukung optimalisasi penerimaan daerah,” ujar Zulfahmi.

Menurutnya, integrasi dan pemadanan data akan memberikan kemudahan dalam proses pendataan, pemutakhiran, validasi serta pengawasan objek pajak.

Selain itu, kerja sama tersebut diharapkan mampu mempercepat pelayanan masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan layanan pertanahan dan pemungutan BPHTB.

Zulfahmi berharap kerja sama tersebut dapat memberikan dampak terhadap peningkatan PAD Kota Dumai, terutama dari sektor PBB-P2 dan BPHTB.

“Dengan adanya perjanjian kerja sama ini, kita berharap pendapatan asli daerah melalui PBB-P2 dan BPHTB bisa lebih maksimal. Tentunya, dengan PAD yang semakin baik, pembangunan daerah ke depan juga akan semakin baik,” katanya.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Dumai Adi Irawan menyambut baik kerja sama tersebut. Ia menegaskan kesiapan pihaknya untuk bersinergi dengan Bapenda, terutama dalam penyediaan dan pemanfaatan data pertanahan.

“Kami siap bersinergi dan memberikan dukungan data pertanahan untuk membantu memaksimalkan PAD Kota Dumai, khususnya melalui PBB-P2 dan BPHTB,” ungkap Adi.

Menurut Adi, sinergi antara Kantor Pertanahan dan Bapenda diharapkan dapat menciptakan sistem pelayanan yang lebih terintegrasi sekaligus memperkuat basis data pertanahan dan perpajakan daerah.

Dengan data yang semakin akurat dan koordinasi antarlembaga yang semakin kuat, potensi penerimaan daerah diharapkan dapat dikelola secara lebih optimal, sementara pelayanan kepada masyarakat dapat berlangsung lebih cepat, transparan, dan memberikan kepastian.***

 

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index