DUMAI — Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai kembali mengungkap dugaan penyalahgunaan narkotika. Dua perempuan diamankan dalam pengungkapan kasus di sebuah kafe di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Bukit Kapur, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai.
Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 00.30 WIB tersebut, polisi menyita delapan butir diduga narkotika jenis pil ekstasi dengan berat kotor sekitar 3,65 gram.
Dua perempuan yang diamankan masing-masing berinisial FA alias JEJE alias UZI (33), warga Kelurahan Laksamana, Kecamatan Dumai Kota, dan NS alias NINDI (31), yang berdomisili di Kecamatan Dumai Selatan.
Kasat Resnarkoba Polres Dumai AKP Gus Purwantoro, S.H., M.M., mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dumai pada Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Informasi tersebut menyebutkan adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di sebuah kafe di kawasan Jalan Soekarno-Hatta.
Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan ke lokasi. Saat tiba di kafe, petugas menemukan seorang perempuan yang kemudian diketahui berinisial FA.
Ketika hendak didekati petugas, FA terlihat membuang sebuah benda ke arah tanah di sekitar tempatnya berdiri. Petugas kemudian mengambil dan memeriksa benda tersebut.
Dari pemeriksaan, ditemukan satu plastik klip bening berisi delapan butir diduga narkotika bukan tanaman jenis pil ekstasi. Barang tersebut berbentuk persegi panjang dan berwarna merah bata dengan berat kotor sekitar 3,65 gram.
Kepada petugas, FA mengakui barang tersebut merupakan miliknya.
Polisi kemudian mengamankan NS yang saat itu berada di sekitar halaman depan kafe dan diketahui merupakan teman FA. Keduanya selanjutnya dibawa ke Mapolres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Selain delapan butir diduga ekstasi, polisi turut menyita satu helai plastik klip bening, satu unit handphone Infinix warna Shiny Gold milik FA serta satu unit handphone Vivo warna hitam biru milik NS.
Hasil pemeriksaan tes urine menunjukkan FA dan NS positif Methamphetamine (Metha), sedangkan pemeriksaan Amphetamine dan Tetrahydrocannabinol (THC) menunjukkan hasil negatif.
Atas kasus tersebut, kedua tersangka diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Perkara ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/114/IX/2026/SPKT.RESNARKOBA/POLRES DUMAI/POLDA RIAU.
Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Dumai menegaskan akan terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Masyarakat juga diminta berperan aktif dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika.***