DUMAI – Komunitas Persatuan Hijau Riau (PeHR) menegaskan komitmennya untuk berkontribusi nyata dalam menjawab krisis lingkungan yang semakin nyata di Provinsi Riau. Hal tersebut disampaikan sebagai bentuk apresiasi atas kepercayaan yang diberikan Hengky Primana, M.I.P, kepada para pegiat lingkungan untuk terlibat aktif dalam gerakan kolaboratif menjaga kelestarian alam.
Isu lingkungan di Riau dinilai menjadi perhatian serius lintas sektor. Ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla), penurunan kualitas udara, hingga persoalan kebersihan kawasan publik tidak lagi dipandang sebagai masalah ekologis semata.
Dampaknya telah menyentuh aspek kesehatan masyarakat, aktivitas ekonomi, hingga stabilitas sosial.
Ketua/Penggagas PeHR, Hengky Primana, M.I.P, menegaskan bahwa kolaborasi lintas pihak menjadi kunci utama menjawab persoalan lingkungan di Riau.
“Krisis lingkungan tidak bisa diselesaikan oleh satu pihak saja. PeHR hadir sebagai wadah kolaborasi yang inklusif dan progresif agar semua elemen masyarakat dapat terlibat dalam menjaga lingkungan secara berkelanjutan,” ujarnya.
Sementara itu, M. Ihsan Nizar, yang mendapat mandat untuk menakhodai Persatuan Hijau Riau (PeHR) Kota Dumai, menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada kanda Hengky Primana atas kepercayaan dan mandat yang diberikan kepada saya untuk menakhodai Persatuan Hijau Riau di Kota Dumai. Amanah ini akan kami jalankan dengan semangat kolaborasi dan aksi nyata dalam menjawab persoalan lingkungan di daerah,” ungkap Ihsan.
Ia menambahkan bahwa tantangan lingkungan membutuhkan pendekatan sistemik, bukan sekadar kegiatan insidental.
“Karhutla, kualitas udara, hingga kebersihan kawasan publik berdampak langsung pada kesehatan dan ekonomi masyarakat. Karena itu, kami mendorong gerakan nyata yang berkelanjutan melalui edukasi, aksi lapangan, dan kemitraan strategis,” tambahnya.
Salah satu pendekatan yang mendapat sorotan adalah program Green Policing yang digagas Polda Riau. Program ini dipandang sebagai konsep terpadu yang mencakup pencegahan karhutla, edukasi lingkungan, reboisasi kawasan hutan dan pesisir, hingga penegakan hukum lingkungan.
Perwakilan Polda Riau menyampaikan bahwa Green Policing merupakan wujud komitmen menjaga kelestarian alam sekaligus keamanan masyarakat.
“Green Policing bukan sekadar kegiatan seremonial, tetapi gerakan berkelanjutan untuk merawat lingkungan melalui pencegahan, edukasi, aksi penanaman pohon, dan penegakan hukum,” jelasnya.
Program tersebut juga dinilai selaras dengan arahan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, terkait gerakan kerja bakti atau korve sebagai bagian dari “perang terhadap sampah” yang disampaikan dalam Rakornas pemerintah pusat dan daerah di Sentul, Bogor, awal Februari 2026.
Melalui kolaborasi antara komunitas, pemerintah, dan aparat penegak hukum, PeHR berharap gerakan menjaga lingkungan di Riau dapat terus berkembang secara berkelanjutan demi menjaga tuah dan marwah bumi Lancang Kuning.***