Parit Diduga Dialiri Limbah Hitam Ditimbun, PT EUP Disorot! KLH Diminta Usut Dugaan Pelanggaran UU Lingkungan Hidup

Parit Diduga Dialiri Limbah Hitam Ditimbun, PT EUP Disorot! KLH Diminta Usut Dugaan Pelanggaran UU Lingkungan Hidup

DUMAI – Dugaan persoalan pencemaran lingkungan di kawasan Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, kembali menjadi sorotan. Sebuah parit yang sebelumnya diduga menjadi jalur aliran cairan berwarna hitam kini terlihat telah ditimbun menggunakan alat berat. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai penanganan dugaan limbah yang sebelumnya dikeluhkan masyarakat.

Berdasarkan dokumentasi foto di lapangan, terlihat aliran air berwarna gelap di dalam parit, sementara area di sekitarnya tampak mengalami pengerukan dan penimbunan tanah. Di bagian belakang lokasi juga terlihat bangunan fasilitas industri.

Peristiwa ini menjadi perhatian karena penimbunan parit tidak serta-merta menghilangkan kemungkinan adanya zat pencemar apabila cairan yang sebelumnya mengalir memang mengandung bahan berbahaya atau beracun (B3).

Warga setempat, Samsudin seorang nelayan, sebelumnya mengungkapkan bahwa penimbunan parit dilakukan sekitar satu minggu setelah aliran cairan hitam terjadi.

Ia mempertanyakan apakah penutupan parit tersebut benar-benar menyelesaikan persoalan atau justru hanya menutupi lokasi yang sebelumnya menjadi jalur aliran cairan mencurigakan.

"Kalau memang ada limbah di dalamnya, apakah dengan ditimbun begitu saja limbahnya bisa hilang? Kami berharap pemerintah turun langsung memeriksa kondisi di lapangan," ungkap Samsudin.

DUGAAN PELANGGARAN UU LINGKUNGAN HIDUP PERLU DIUSUT

Persoalan ini tidak boleh dianggap sepele. Apabila hasil pemeriksaan membuktikan bahwa cairan hitam tersebut merupakan limbah B3 yang dibuang atau tidak dikelola sesuai ketentuan, maka terdapat ketentuan hukum lingkungan hidup yang perlu ditegakkan.

Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah mengalami perubahan, terdapat sejumlah ketentuan penting.

Pertama, Pasal 59 ayat (1) mengatur bahwa setiap orang yang menghasilkan limbah B3 wajib melakukan pengelolaan terhadap limbah B3 yang dihasilkannya.

Kedua, Pasal 60 melarang setiap orang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa persetujuan pemerintah pusat.

Ketiga, Pasal 104 mengatur ancaman pidana terhadap perbuatan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, berupa pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.

Selain itu, ketentuan pengelolaan limbah B3 juga diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Namun, penerapan pasal-pasal tersebut harus didasarkan pada hasil pemeriksaan, pembuktian unsur pelanggaran, serta identifikasi jenis limbah yang ditemukan di lapangan.

KLH JANGAN HANYA MELIHAT PARIT YANG SUDAH DITIMBUN

Masyarakat mendesak Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan Dinas Lingkungan Hidup agar tidak hanya melakukan pemeriksaan administratif.

Pemeriksaan langsung dinilai penting untuk memastikan beberapa hal, di antaranya:

  1. Mengidentifikasi asal-usul cairan hitam yang sebelumnya mengalir di parit.
  2. Mengambil sampel air, tanah, dan material timbunan untuk diuji di laboratorium terakreditasi.
  3. Memastikan apakah terdapat kandungan limbah B3 atau bahan pencemar lainnya.
  4. Memeriksa dokumen dan kepatuhan pengelolaan limbah perusahaan yang berkaitan dengan lokasi tersebut.
  5. Menelusuri tujuan penimbunan parit serta memastikan apakah pekerjaan tersebut sesuai dengan ketentuan lingkungan hidup.
  6. Memerintahkan penanganan dan pemulihan apabila ditemukan pencemaran.

Jangan sampai penanganan persoalan lingkungan hanya berhenti pada tertutupnya saluran yang sebelumnya dikeluhkan warga.

PT EUP DIMINTA MEMBERIKAN PENJELASAN

Aktivitas penimbunan parit di kawasan yang menjadi sorotan masyarakat tersebut juga membutuhkan penjelasan terbuka dari PT Energi Unggul Persada (EUP).

Perusahaan diharapkan menjelaskan apa tujuan penimbunan, material apa yang digunakan, apakah sebelumnya terdapat aliran cairan dari aktivitas perusahaan, serta bagaimana langkah pengawasan dan pengelolaan lingkungan dilakukan.

Apabila perusahaan menyatakan seluruh aktivitas telah sesuai ketentuan, pemeriksaan terbuka dan hasil pengujian laboratorium dapat menjadi dasar untuk menjawab keresahan masyarakat.

Sorot Dumai menilai persoalan ini perlu mendapat perhatian serius dari KLH. Jangan sampai dugaan pencemaran lingkungan dibiarkan tanpa kepastian hukum dan tanpa pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada hasil uji laboratorium yang memastikan kandungan cairan hitam tersebut sebagai limbah B3. Dugaan keterlibatan perusahaan maupun dugaan pelanggaran hukum juga masih memerlukan pembuktian lebih lanjut.

Sorot Dumai membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada PT EUP maupun instansi terkait.

LINGKUNGAN HIDUP BUKAN UNTUK DITUTUPI DENGAN TIMBUNAN TANAH. Jika memang tidak ada pelanggaran, buktikan melalui pemeriksaan. Namun, jika ditemukan pencemaran dan pelanggaran hukum, penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index