Polda Riau Tetapkan 20 Februari sebagai Hari Penggunaan Tanjak, Kapolda: Jaga Marwah Melayu dalam Setiap Tugas

Polda Riau Tetapkan 20 Februari sebagai Hari Penggunaan Tanjak, Kapolda: Jaga Marwah Melayu dalam Setiap Tugas

PEKANBARU – Polda Riau resmi menetapkan setiap tanggal 20 Februari sebagai Hari Penggunaan Tanjak bagi seluruh personel. Kebijakan ini menjadi simbol komitmen institusi kepolisian dalam menghormati adat istiadat Melayu serta memperkuat jati diri budaya di Bumi Lancang Kuning.
 

Kapolda Riau, Irjen Pol. Herry Heryawan, menegaskan bahwa tanjak Melayu bukan sekadar pelengkap seragam, melainkan simbol kehormatan dan marwah masyarakat Melayu yang harus dijaga bersama.
 

“Tanjak bukan hanya penutup kepala. Ia adalah identitas, kehormatan, dan marwah masyarakat Melayu. Dengan mengenakannya, setiap personel Polda Riau diingatkan bahwa tugas kepolisian harus dijalankan dengan kesantunan, integritas, dan tanggung jawab moral,” ujar Irjen Pol. Herry Heryawan.
 

Menurut Kapolda, Polri harus hadir sebagai bagian dari masyarakat, memahami serta menghormati nilai-nilai dan kearifan lokal. Pendekatan tersebut sejalan dengan konsep pemolisian yang humanis dan berwibawa.
 

“Kami ingin memastikan bahwa Polri di Riau tidak hanya kuat dalam penegakan hukum, tetapi juga kuat dalam menjaga budaya. Melindungi keamanan berarti juga menjaga tuah dan marwah daerah,” tegasnya.
 

Langkah ini mendapat apresiasi dari Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau yang menilai kebijakan tersebut sebagai bentuk penghormatan nyata terhadap adat istiadat Melayu. Sinergi antara kepolisian dan lembaga adat diharapkan semakin mempererat hubungan dengan masyarakat.
 

Dengan semangat Melindungi Tuah, Menjaga Marwah, Polda Riau menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pelayanan yang profesional, humanis, dan berakar pada nilai luhur budaya Melayu.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index