DUMAI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dumai kembali membongkar dugaan peredaran narkotika jenis pil ekstasi. Seorang pria berinisial IM alias I (24) diamankan bersama 10 butir diduga pil ekstasi dengan berat kotor sekitar 3,12 gram.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di pinggir Jalan Pangeran Diponegoro RT 021, Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Dumai Kota.
Kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi pil ekstasi yang kerap terjadi di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dumai melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan IM yang berada di dalam mobil Toyota Calya warna cokelat BM 1890 HD.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sebuah kotak rokok merek Sempurna. Di dalamnya terdapat 10 butir diduga ekstasi yang dibungkus menggunakan tisu.
Barang bukti tersebut terdiri dari 4 butir berlogo kerang warna biru, 3 butir berbentuk kepala burung hantu warna merah muda, dan 3 butir berlogo Superman warna ungu.
Selain pil diduga ekstasi, polisi turut mengamankan satu unit handphone Oppo warna putih serta mobil Toyota Calya yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dan transportasi.
Dalam pemeriksaan awal, IM mengakui barang bukti tersebut berada dalam penguasaannya. Polisi kemudian membawa tersangka beserta seluruh barang bukti ke Mapolres Dumai untuk proses hukum lebih lanjut.
Hasil pemeriksaan urine terhadap tersangka menunjukkan hasil negatif terhadap Methamphetamine, Amphetamine, dan THC.
Atas dugaan perbuatannya, IM dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Polres Dumai mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.***
Melindungi Tuah, Menjaga Marwah.