Polsek Dumai Timur Bongkar Dugaan Peredaran Sabu, 17 Paket Seberat 26,43 Gram Disita

Polsek Dumai Timur Bongkar Dugaan Peredaran Sabu, 17 Paket Seberat 26,43 Gram Disita

DUMAI – Dugaan peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Taman Bukit Gelanggang, Kota Dumai, berhasil diungkap jajaran Polsek Dumai Timur. Seorang pria berinisial RY alias R (30) diamankan bersama 17 paket diduga sabu dengan berat kotor mencapai 26,43 gram.

Pengungkapan kasus tersebut berlangsung pada Minggu (25/10/2026) sore, setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di kawasan Jalan H.R. Soebrantas, Kelurahan Teluk Binjai, Kecamatan Dumai Timur.

Informasi itu langsung ditindaklanjuti oleh Kapolsek Dumai Timur AKP Rhino Handoyo, S.H., dengan memerintahkan Panit I Opsnal IPDA Hermawan Gunawan, S.H., bersama tim untuk melakukan penyelidikan.

Sekitar pukul 17.17 WIB, petugas menemukan seorang pria sedang duduk di belakang pos keamanan Taman Bukit Gelanggang. Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan dua paket kecil diduga sabu yang dibungkus plastik kresek hitam. Pria tersebut mengakui barang itu miliknya, berdasarkan keterangan dalam rilis kepolisian.

Dari Lokasi Penangkapan hingga Rumah, Polisi Temukan Sabu

Penggeledahan kemudian berlanjut ke mobil Toyota Avanza hitam yang dibawa pria tersebut. Di dalam kendaraan, petugas menemukan sebuah dompet kecil berwarna hitam berisi 13 paket kecil diduga sabu.

Polisi selanjutnya mendatangi rumah RY alias R di Jalan Rindu Darat, Kelurahan Purnama, Kecamatan Dumai Barat. Di lokasi ini, petugas kembali menemukan satu paket besar dan satu paket sedang diduga sabu.

Tak hanya narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan atau peredaran narkotika, di antaranya timbangan digital, sendok pipet, dua buah mancis, tiga kaca pirex, alat isap sabu atau bong, plastik pembungkus, serta sejumlah wadah dan tas penyimpanan.

Petugas turut mengamankan satu unit telepon genggam merek Realme, mobil Toyota Avanza hitam beserta STNK dan kunci kendaraan.

Dari rangkaian penggeledahan tersebut, polisi mengamankan total 17 paket diduga sabu dengan berat kotor sekitar 26,43 gram.

Hasil Tes Urine Positif Methamphetamine

Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, RY alias R dinyatakan positif mengandung methamphetamine. Sementara itu, pemeriksaan untuk amphetamine dan tetrahydrocannabinol (THC) menunjukkan hasil negatif.

Pria tersebut bersama seluruh barang bukti selanjutnya dibawa dan diserahkan ke Polres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam rilis resminya, Polres Dumai menyebutkan bahwa perkara tersebut disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku, dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Dumai mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkotika. Kepolisian mengajak warga untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan demi membantu mencegah peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.

Masyarakat yang mengetahui atau mencurigai adanya tindak pidana dapat menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian melalui layanan pengaduan 110.

Pengungkapan ini menjadi pengingat bahwa partisipasi masyarakat memiliki peran penting dalam membantu aparat penegak hukum memerangi narkotika di Kota Dumai.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index