JAKARTA – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat dan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia sepakat menjajaki penguatan kerja sama strategis dalam peliputan perkara serta edukasi hukum kepada masyarakat, menjelang peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 9 Februari 2026 di Banten.
Kesepahaman tersebut mengemuka dalam audiensi antara Pengurus PWI Pusat dan pimpinan Mahkamah Agung yang digelar di Lantai 13 Gedung MA, Jakarta, Senin (22/12). Sinergi dinilai penting seiring meningkatnya perhatian publik terhadap proses dan putusan peradilan.
Sekretaris Jenderal PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, menegaskan bahwa sejak berdiri, PWI menjunjung tinggi nilai kebenaran dan keadilan sebagai fondasi utama profesi jurnalistik. Prinsip tersebut, menurutnya, sejalan dengan mandat Mahkamah Agung sebagai puncak kekuasaan kehakiman di Indonesia.
“PWI adalah organisasi wartawan tertua dan terbesar di Indonesia. Tujuan kami setia kepada kebenaran dan keadilan, yang tentu sejalan dengan Mahkamah Agung,” ujar Zulmansyah.
Ia menyebutkan, isu hukum merupakan persoalan yang sangat dekat dengan kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan kerja sama yang lebih sistematis dan berkelanjutan antara pers dan lembaga peradilan, tidak hanya di tingkat pusat, tetapi juga hingga pengadilan di daerah.
“Kasus hukum selalu menjadi perhatian publik. Kami berharap ada pendidikan dan pelatihan peliputan persidangan agar pemberitaan semakin berimbang, akurat, dan mencerahkan,” katanya.
Zulmansyah juga mengungkapkan rencana PWI untuk memformalkan kerja sama tersebut melalui nota kesepahaman (MoU) yang ditargetkan ditandatangani pada puncak peringatan HPN 9 Februari 2026 di Serang, Banten.
Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., menyambut positif inisiatif tersebut. Ia menilai kemitraan dengan insan pers memiliki peran strategis dalam membangun pemahaman publik terhadap proses peradilan.
Dalam menjalankan tugas kehakiman, Sunarto menegaskan bahwa MA berpegang pada tiga prinsip utama, yakni head, hand, and heart—akal, tindakan, dan nurani.
“Keadilan harus dijaga secara nalar, tindakan, dan hati. Pertanggungjawaban hakim bukan hanya kepada manusia, tetapi juga kepada Tuhan,” tegasnya.
Sunarto menambahkan, banyak aspek yang dapat disinergikan antara Mahkamah Agung dan insan pers. Untuk itu, MA membuka peluang penunjukan liaison officer dari masing-masing pihak guna mengawal dan menindaklanjuti rencana kerja sama tersebut.
Sementara itu, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, H. Suharto, S.H., M.H., menekankan pentingnya peran media dalam mengedukasi masyarakat terkait mekanisme persidangan secara proporsional dan bertanggung jawab.
Ia menyoroti perlunya pemahaman publik mengenai perbedaan sidang terbuka dan tertutup, serta karakteristik perkara tertentu seperti kasus anak dan perceraian yang memiliki batasan publikasi demi perlindungan hukum.
“Media memiliki peran strategis dalam meningkatkan literasi hukum masyarakat, dengan tetap menjunjung etika dan prinsip perlindungan,” ujarnya.
Audiensi tersebut turut dihadiri jajaran pimpinan Mahkamah Agung, di antaranya Panitera MA Dr. Heru Pramono, Hakim Agung sekaligus Juru Bicara MA Prof. Dr. Yanto, Ketua Kamar Pembinaan Syamsul Ma’arif, serta Kepala Badan Urusan Administrasi MA Dr. H. Sobandi.
Dari pihak PWI Pusat hadir sejumlah pengurus, termasuk Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum Anrico Pasaribu, Wakil Ketua Bidang Kemitraan dan Kerja Sama Amy Atmanto dan Kadirah, serta jajaran departemen dan satgas PWI lainnya.
Di akhir pertemuan, PWI berharap audiensi ini menjadi langkah awal menuju kolaborasi yang lebih terstruktur antara pers dan Mahkamah Agung, guna memperkuat peran pers sebagai pilar demokrasi sekaligus meningkatkan literasi hukum masyarakat.***