DPK ALUN Dumai Bongkar Dugaan Mafia Galian C Ilegal, Soroti Pembiaran Aparat dan Pemko

DPK ALUN Dumai Bongkar Dugaan Mafia Galian C Ilegal, Soroti Pembiaran Aparat dan Pemko

DUMAI — Dewan Pimpinan Kota Apresiasi Lingkungan & Hutan Indonesia (DPK ALUN) Kota Dumai kembali membongkar keras dugaan maraknya praktik mafia galian C ilegal yang hingga kini diduga masih bebas beroperasi di berbagai titik strategis wilayah Kota Dumai, Provinsi Riau.
Berdasarkan hasil investigasi internal, DPK ALUN Dumai menemukan sejumlah lokasi penambangan tanah urug ilegal yang disinyalir tidak mengantongi izin resmi, tidak memenuhi kelengkapan administrasi, serta melanggar secara terang-terangan regulasi sektor pertambangan.
 

Salah satu lokasi yang disorot tajam berada di Jalan Lintas Soekarno–Hatta, tepat di depan Kampus Akademi Kebidanan (Akbid) Hang Jebat Dumai, Kelurahan Bagan Besar, Kecamatan Bukit Kapur. Ironisnya, lokasi tambang ilegal tersebut berada tidak jauh dari Mapolsek Bukit Kapur, namun aktivitas pengerukan tanah diduga berlangsung tanpa hambatan berarti.
 

Ketua DPK ALUN Dumai, Edriwan, melalui Sekretaris DPK ALUN Dumai, Tuwah Iskandar Sibarani, menyatakan bahwa kondisi ini merupakan tamparan keras bagi penegakan hukum di Kota Dumai.
 

“Ini bukan lagi sekadar pelanggaran biasa. Ini adalah kejahatan lingkungan yang dilakukan secara terang-terangan. Kami menduga kuat ada pembiaran sistematis, bahkan tidak menutup kemungkinan adanya backing atau perlindungan dari oknum tertentu terhadap mafia tambang ilegal,” tegas Sibarani, Sabtu (27/12/2025).
 

Menurutnya, selain merampok keuangan negara dan daerah karena tidak membayar pajak maupun retribusi, aktivitas galian C ilegal juga mengancam keselamatan warga, merusak ekosistem, dan berpotensi memicu bencana lingkungan jangka panjang.
 

DPK ALUN Dumai secara terbuka menyoroti sikap tutup mata aparat penegak hukum dan Pemerintah Kota Dumai. Dugaan praktik kongkalikong, permainan kotor, hingga aliran “atensi” kepada oknum tertentu disebut telah menjadi rahasia umum di tengah masyarakat.
 

“Keadilan telah diinjak-injak. Perusahaan yang patuh aturan diperas dengan kewajiban pajak dan izin, sementara penambang ilegal justru leluasa mengeruk tanah tanpa sanksi. Ini jelas bentuk ketidakadilan struktural,” ujar Sibarani dengan nada keras.
Atas kondisi tersebut, DPK ALUN Dumai mendesak Kapolda Riau hingga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk turun tangan langsung dan memberikan atensi khusus guna membersihkan praktik tambang ilegal yang dinilai sudah mengakar di Kota Dumai.
 

Selain lokasi di sekitar Kampus Akbid Hang Jebat, DPK ALUN Dumai mengaku telah mengantongi data dan titik koordinat sejumlah galian C ilegal lainnya, baik yang masih aktif maupun yang sengaja “diparkir” sementara untuk menghindari sorotan.
Lebih jauh, lokasi galian ilegal tersebut juga disinyalir menjadi pemasok utama tanah timbun bagi berbagai proyek, termasuk proyek yang bersumber dari anggaran pemerintah.
Meski laporan masyarakat telah disampaikan ke Polda Riau, DPK ALUN Dumai menilai penindakan di lapangan masih sebatas formalitas dan belum menyentuh akar persoalan.
 

“Jika aparat tetap diam dan terkesan melindungi, kami tidak akan berhenti. Kami siap membawa persoalan ini ke tingkat DPW hingga DPN ALUN, bahkan ke pusat,” ancam Sibarani.
Berdasarkan data Dinas ESDM Provinsi Riau, tercatat terdapat tujuh perusahaan pemegang SIPB dan IUP Operasi Produksi di Kota Dumai. Namun dari jumlah tersebut, hanya enam perusahaan yang diizinkan beroperasi, sementara satu perusahaan, Duaja Dumai Sejati, disebut belum mengantongi izin operasional.
 

Ironisnya, perusahaan yang belum diizinkan beroperasi tersebut justru diduga telah melakukan aktivitas penambangan dengan hanya bermodalkan rekomendasi izin dari Dinas ESDM Riau yang berlaku sejak 2 Maret 2023 hingga 2 Maret 2026.
DPK ALUN Dumai menegaskan akan terus mengawal, membuka, dan melawan praktik tambang ilegal hingga tuntas demi tegaknya hukum, keadilan, serta keselamatan lingkungan hidup di Kota Dumai.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index