JAKARTA – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menyaksikan langsung penyerahan laporan capaian hasil kerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dan penyelamatan keuangan negara tahun 2025. Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Utama Kompleks Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Rabu (24/12/2025).
Dalam kesempatan itu, Satgas PKH menyerahkan dua laporan utama yang menunjukkan capaian signifikan dalam penegakan hukum dan pengelolaan kawasan hutan nasional.
Laporan pertama terkait penguasaan kembali kawasan hutan dengan total luasan mencapai 4.081.560,58 hektare.
Dari jumlah tersebut, kawasan hutan tahap V yang diserahkan kembali kepada negara tercatat seluas 893.002,383 hektare.
Sementara laporan kedua mencatat keberhasilan penyelamatan keuangan negara dengan total nilai mencapai Rp6.625.294.190.469,74. Angka tersebut berasal dari hasil penagihan denda administratif serta upaya pemulihan kerugian negara akibat pelanggaran penguasaan kawasan hutan oleh sejumlah korporasi.
Presiden Prabowo menyampaikan apresiasi tinggi kepada jajaran Satgas PKH atas kerja keras dan dedikasi yang telah ditunjukkan di lapangan. Ia menegaskan bahwa capaian tersebut bukan pekerjaan mudah, mengingat luas wilayah yang harus diverifikasi serta kompleksitas perlawanan dari pihak-pihak yang melanggar aturan.
“Saya berterima kasih atas nama negara, bangsa, dan rakyat Indonesia. Saudara-saudara telah bekerja keras dengan sangat sulit di medan-medan yang sulit.
Harus verifikasi, mengecek, empat juta hektare tidak sedikit. Luas lahan, jumlah korporasi-korporasi yang melanggar, upaya-upaya korporasi itu untuk menghambat verifikasi, menghambat penyelidikan, menghambat investigasi, serta berbagai bentuk perlawanan yang kita mengerti dan kita paham,” ujar Presiden.
Presiden menegaskan bahwa pemerintah akan terus mendukung langkah tegas dan konsisten dalam penertiban kawasan hutan demi menjaga kedaulatan negara, kelestarian lingkungan, serta keadilan dalam pengelolaan sumber daya alam.
Penyerahan laporan ini sekaligus menjadi bukti komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum, memulihkan hak negara atas kawasan hutan, serta memastikan penerimaan negara dari sektor kehutanan dapat dimaksimalkan untuk kepentingan rakyat.***
sumber: setkab RI